Janda Beranak Satu Jadi Bandar Narkoba
IndoHarian – Rismawati (seorang wanita berusia 25 tahun yang merupakan janda beranak satu) alias Ris bersama Dedi Hardiyanto (pria bersusia 28 tahun), diamankan aparat Polsek Metro Menteng lantaran menjadi bandar barang terlarang.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba menceritakan, kedua pelaku tersangka ditangkap terpisah. Pihaknya lebih dahulu meringkus Dedi di depan indekosnya, di bilangan Jl Ori I RT 04/05, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (23/9/2017) silam.
“Kami melakukan pengintaian kepada tersangka satu dari sore hingga pukul 23.00 di depan kosannya. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, tersangka satu ini memang terkenal menjadi bandar narkoba. Kemudian ketika lengah, langsung kami ringkus tanpa ada perlawanan,” ujar Ronald di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (6/10/2017).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Bikin Umat Beragama Gaduh Eggi Sudjana Dipolisikan |
Ternyata Masih Ada Aset First Travel Yang Akan Disita |
Terkuak Kasus Pembegalan di Jalan KH Azhari, Ini Dia Pelakunya |
Dari tangan pelaku Dedi, polisi menyita barang bukti berupa enam plastik bening berisi narkoba jenis sabu- sabu dengan berat bruto 5,18 gram, dan kotak kecil bewarna hitam yang berisi empat plastik bening yang juga berisi narkoba sabu- sabu yang beratnya masing- masing plastik 38,85 gram.
Tersangka yang juga pemakai narkoba mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka janda beranak satu, yang langsung diamankan beberapa jam usai penangkapan Dedi pada hari Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 02.00, di kediaman yang berlokasi di Jalan Tomang Pulo, RT 05/06, Palmerah, Jakarta Barat.
“Dari tangan tersangka kedua, kami menyita satu paket sabu- sabu dengan berat 10,64 gram, 13 butir pil happy five, beserta dompet yang berisi satu paket sabu- sabu seberat 0,30 gram, dan satu butir happy five. Di kediamannya juga kami amankan alat isap bong,” papar Ronald.
Atas perbuatannya, janda beranak satu dan Dedi dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 KUHP Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Janda Beranak Satu kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata