Berikut Aset Doni Salmanan Yang Disita Polisi Mulai Dari Rumah, Mobil, Motor, Hingga Jam Tangan
Indoharian – Polisi masih terus mengejar serta sudah menyita sejumlah aset Doni Salmanan, tersangka akan kasus penipuan aplikasi Qoutex. Selain mobil dan rumah, ada sejumlah aset lain yang seperti jam tangan, pakaian, bahkan celana juga ikut disita polisi.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
TERBONGKAR !! Tabiat Asli Hotman Paris Hutapea |
Pesan Anies Membawa Tanah Bekas Gusuran Ahok ke IKN |
Jokowi Beberkan Alasan IKN DiPindah , Ternyata Begini |
Sejumlah aset milik crazy rich asal Bandung yang disita polisi tersebut diduga masuk dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang termasuk dalam kasus investasi bodong. beberapa barang yang disita oleh polisi adalah satu unit rumah di Soreang, Kabupaten Bandung serta satu unit rumah di Kota Bandung. Penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan roda empat milik crazy rich Bandung tersebut, di antaranya adalah mobil eropa Porsche 911 Tarera 4S, dua buah unit mobil Honda CRV dan satu mobil Fortuner.
Motor mewah aset Doni Salmanan juga tidak luput disita oleh penyidik. Motor mewah tersebut terdiri dari dua unit motor Kawasaki ninja, satu unit motor BMW, motor Ducati Superleggera, satu motor KTM, dan motor Neckar dan Sulm juga ikut disita ke Mabes Polri dari Bandung. Polisi juga serta menyita lima unit motor Yamaha Gear.
Selain rumah dan kendaraan mewah, pakaian, sepatu, topi, hingga jam tangan milik crazy rich Bandung disita oleh polisi. “Ada empat buah pasang sepatu yang nilainya cukup tinggi, satu buah jam tangan mewah merk Hermes, 11 buah baju, celana yang masuk dalam kategori barang mahal, topi, dan tas telah juga turut disita penyidik,” ungkap Kombes Gatot Repli Handokodi Mabes Polri selaku Kabag Penum Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/3/2022). Penyidik juga telah menyita satu laptop Macbook Pro, satu buah buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama Dinan Nurfajrina.
Dalam penyitaan tersebut, polisi juga menemukan 20 buku yang terkait dengan trading dan tiga buah CPU.
Gatot memastikan tidak menutup kemungkinan masih ada lagi harta lain dari Doni Salmanan yang akan disita penyidik. “Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran sejumlah dana serta dilakukan pemeriksaan terhadap hasil dari dana tersebut. Kami terus melakukan tracing aset,” jelasnya.
Diketahui Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex pada hari Selasa (8/3/2022). Afiliator Quotex tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama untuk 20 hari ke depan. Suami Dinan Fajrina tersebut disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga yang lain Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kasus ini, selain aset Doni Salmanan yang disita, ia juga terancam pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Sumber : tribun
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com