Usai Kencan 1 Jam, Bukan Enak Malah Diberi Tip Uang Palsu

1691 views
Mantratoto

Pelanggan Diskotik Tamansari Ketangkap Beri Tip Uang Palsu Ke LC

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Pelanggan Diskotik Tamansari Ketangkap Beri Tip Uang Palsu Ke LC

 

IndoHarian – Polsek Tamansari, Jakarta Barat menengkap SN karena pelaku kedapatan membawa uang palsu. Pelaku memberikan tip uang palsu tersebut kepada Lady Companion atau di sebut LC di diskotek kawasan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat (Jakbar).

“Awal mula pelaku sedang minum di salah satu diskotek di Jl Mangga Besar Raya dan ditemani oleh teman perempuannya, pada hari Sabtu (9/9) pukul 20.00 WIB. Kemudian usai 1 jam menemani pelaku, teman perempuannya minta tip, dan diberikan lah uang sebesar Rp 1 juta,” tutur Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, dalam keterangannya, pada hari Senin (11/9/2017).

Perempuan tersebut curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku bernominal lembaran Rp 50.000. Dia pun langsung mengecek uang tunai tersebut dengan minta tolong pegawai diskotek.

“Dia melapor ke bartender dan langsung mengecek uang tersebut dengan sinar laser (sinar khusus cek uang asli) dan ternyata benar uang tersebut adalah palsu,” terang Erick.

Setelah mengetahui uang tersebut, petugas keamanan langsung mengamankan pelaku yang beri tip uang palsu dan menghubungi Polsek Tamansari. Subnit Buser pimpinan AKP Erick Ekananta Sitepu, langsung datang ke lokasi.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Asma Dewi Tertangkap Transfer 75 juta Ke Saracen, Uno Berperankah??
Ini Alasan Polisi Akan Bongkar Makam Pelaku Pencurian Vape di RTV
Tak Diberi Uang Receh, Anak Tega Membacok Ibu Kandungnya

 

“Di tangan pelaku, kita mengamankan 72 lembar uang tunai kertas pecahan Rp 50.000 palsu,” ucap Erick.

Usai ditangkap, SN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari RW. Polisi langsung meringkus RW pada hari Minggu (10/9) di Sukabumi, Jawa Barat.

“Dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama RW di Sukabumi,” ujar Erick.

Saat ini, polisi masih mengembangkan terkait asal muasal uang palsu tersebut. “Pelaku pemberi tip uang palsu dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ucap Erick.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Tip Uang Palsu Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply