Viral Oknum Pemuka Agama Cabuli Anak Di Sumbar

231 views
Mantratoto

Dengan Beralasan Pengobatan, Oknum Pemuka Agama Cabuli Anak Di Sumbar

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Salah seorang oknum pemuka agama cabuli anak di Sumatera Barata (Sumbar), oknum pemuka agama tersebut dengan nekat mencabuli seorang anak dengan alasan pengobatan alternatif. Pemuka agama yang disebut sebagai tuangku di Padang Pariaman berinisial JF (45) yang tinggal di Kabupaten Padang Pariaman.

“Laporan keluarga kami terima kemarin, hari Selasa (22/8). Usai memperoleh informasi tentang adanya oknum pemuka agama cabuli anak, kami langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Dalam melancarkan aksinya tersebut ia melakukannya di dua tempat, mulai rumah pelaku sampai dengan di tempat penginapan,” terang Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi pada wartawan, hari Rabu (23/8/2023).

JF ditangkap usai melancarkan aksinya pada seorang anak yang saat itu sedang diobati oleh pelaku. Diketahui pelaku sehari-sehari membuka praktek pengobatan alternatif di rumahnya.

Arvi menyebutkan bahwa pelaku diamankan jajarannya usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Menurutnya, keluarga korban tidak terima kalau putrinya mengalami pencabulan oleh pelaku.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Denny Sumargo Tanggapi Tantangan Tes DNA Lagi
Guru Ngaji Cabuli Santriwati Bermodus Diberi Susuk
Remaja Rekam-Sebar Sejoli Mesum Di Kamar Hotel

Lebih lanjut, kata Arvi pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan pelaku menurutnya pelaku juga mengancam korban dengan sebilah parang pada saat melakukan persetubuhan itu. Usai mengancam korban pelaku langsung melakukan pembuatan tidak senonoh itu.

“Korban di bawa secara paksa oleh pelaku ke salah satu Hotel di Kota Pariaman. Di sana pelaku membawa parang untuk menakuti pelaku. Selain di Hotel, kejadian lain juga terjadi di rumah pelaku,” ungkapnya.

“Keterangan korban dan saksi juga sudah kami peroleh. Dan hasil visum juga sudah kami dapatkan hasilnya. Dari bukti yang ada, memang mengarah pada pelaku. Keterangan pelaku akan terus kami kembangkan,” sambungnya.

Atas tindakan tidak terpuji pelaku pemuka agama cabuli anak, pelaku akan terancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman kurungan paling lama adalah 15 tahun penjara.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply