Mahasiswa S2 Sebarkan Video 6 Mantan Pacarnya Yang Sedang Telanjang

Indoharian – VIRAL!! WAJAH Mahasiswa S2 Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar
Indoharian – Polisi Menangkap Mahasiswa S2 Sebarkan Video telanjang mantan pacarnya, yang bernama M Yusuf yang menyebarkan video bugil enam mantan pacarnya. Yusuf di anggap telah menyebarkan video bugil tersebut sejak 2013 lalu.
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara mengatakan terdakwa awalnya megajak mantan pacarnya memulai untuk video call hingga telanjang. Yusuf juga sengaja merekam sambungan video call tersebut.
“Terdakwa melakukan kegiatan yang melanggar UU ITE no 19 dimulai 2013 sampai 2018. Kita mengetahui saat cyber patrol pada Oktober dan mendapatkan enam gambar wanita,” kata AKBP Arman di Mapolda Jawa Timur, Jln. Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12/18).
Tersangka, berdasarkan polisi, lebih dulu mengirim rekaman cideo call ke mantan pacarnya. Pelaku meneror korban agar mau kembali melakukan video call.
“Dikirim ke mantan pacarnya, diancam untuk mengganti pose. Berubah – ubah lebih dari lima pose. Ini untuk melampiaskan sifatnya, untuk kepuasan batin,” kata Arman.
Tapi Yusuf tetap mengunggah video tersebut ke website dewasa. Mahasiswa jurusan hubungan internasional di salah satu universitas negeri di Surabaya, melakukan perekaman dan peredaran video dengan target 6 orang mantan pacarnya.
“Rencana sang pelaku membuat wanita tertarik kepada dia dan akhirnya menjadikan pacar. Lalu ia menggunakan video call, dan meminta pacarnya untuk telanjang, sebagai bahan share,” imbuh Arman
Polisi sudah membuktikan Mahasiswa S2 Sebarkan Video tak senonoh tersebut dan memeriksa, tiga orang saksi. Barang bukti yang telah di sita adalah handphone dan laptop.
M Yusuf, Terduga kasus peredaran video bugil ke enam mantan pacarnya, tersangka mengaku hanya mencari kepuasan. Polisi menyebut, terdakwa yang juga berstatus mahasiswa S2 ini pernah meneror korbannya.
“Tujuannya bukan untuk memaksakan. Tidak sedikitpun untuk mencari uang,” ujar Yusuf saat rilis perkara di Mapoklda Jatim, Jln. Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Yusuf mengaku berkenalan dengan para korban lewat media sosial. Mantan pacarnya itu berstatus mahasiswi dan karyawan.
“Waktu awalnya biasa, karena kan saya juga sering melihat video porno. Terus ada rasa ingin tau dan kepuasan,” kata Yusuf.
Saat keinginannya tak terlaksanakan, Yusuf mengancam korbannya bahwa dia akan mengedarkan foto dan video telanjang korban ke media sosial, tetapi Yusuf tetap menyebarkan video telanjang ke situs dewasa.
Yusuf telah di jatuhi Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat 1 atau pasal 29, pasal 45 ayat 1 UU no 10 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini polisi masih melakukan penyimpulan untuk dikirim ke jaksa pada Kejati Jatim.
“Tedakwa M Yusuf Mahasiswa S2 Sebarkan Video bugil, dan di jatuhi tindak Pidana UU ITE,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara dalam rilis kasus di Malpoda.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mahasiswa S2 Sebarkan Video Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video