Terungkapnya Kasus Perdagangan Orang di DIY, Ternyata Begini Kedoknya
Indoharian — Telah terungkap kasus dugaan human trafficking atau perdagangan orang di DIY yang berkedok prostitusi maka diharapkan bisa menjadi pintu masuk utk membuka kasus lain.
Sari Murti Widyastuti yang merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, telah menyakini kalau kasus seperti ini tak hanya satu.
Dihubungi oleh Indoharian, Selasa (17/10/2017) petang, Sari pun mengatakan kasus yang seperti ini biasanya agak terselubung, sebab dimana kasus-kasus yg sampai permukaan tak banyak ditemukan.
“Jika kasus ini sampai terungkap di Polda maka ini akan menjadi berita bagus, ini akan menjadi pintu masuk kasus kasus lain, lantaran saya yakin tak hanya satu ini,” ucapnya.
Kasus ini pun diharapkan bisa didalami untuk lebih lanjut.
Sebab menurutnya kasus yang sama ini melibatkan anak dibawah umur pernah terjadi di tempat yang berbeda, yakni di daerah Jambon, Sleman.
Karena menurutnya memperkerjakan anak di bawah umur itu sama saja sudah melanggar aturan.
Meskipun ada beberapa kecualian seperti dengan bekerja sambil belajar di tempat kerajinan, tapi untuk kasus yang ini sudah jelas-jelas melanggar lantaran di tempat yg buruk dan bisa terjadi tindak asusila.
“Jadi kalau itu nanti misalnya direkrut dgn cara dijanjikan pekerjaan dgn gaji yg tinggi, tapi faktanya dipekerjakan sbg pekerja seksual komersial, suruh melayani. Jadi ini bukan sekedar (kasus) biasa, mengarah kepada trafficking, sudah berat,” ucapnya.
Seperti yang telah diketahui, Polda DIY ini telah mengungkap kejahatan dgn dugaan perdagangan orang di DIY yg berkedok salon plus di wilayah Mlati Sleman.
Tersangka yang bernama Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman, telah mempekerjakan pelajar kelas 3 SMP, sebut saja namanya Anjeli yg masih saja berumur 15 tahun.
Karena menurut Sari selain kasus ini harus dikembangkan, kasus ini pun harus dikawal dan juga pelaku harus mendapatkan hukuman yg setimpal.
Bila trafficking atau perdagangan orang maka dgn Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan untuk eksploitasi anak dgn Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi kasus ini harus benar benar dikawal,” ucapnya.
Sari juga berharap masyarakat bisa memiliki kepedulian dan apabila menemukan kasus yang sama di sekitar wilayahnya maka bisa melaporkan ke pihak yang berwajib seperti kepada Polisi atau ke lembaga seperti LPA.
Mengenai perdagangan orang di DIY. Karena menurutnya lembaga yg dipimpinnya akan menindaklanjuti utk mengungkapkan kasus itu.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Perdagangan Orang di DIY Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video