11 Alasan MUI Haramkan Medsos

2144 views
Mantratoto

Berikut Ini Ada 11 Alasan MUI Haramkan Medsos

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

11 Alasan MUI Haramkan Medsos

IndoHarian – Penggunan Medsos memancing Banyak kegaduhan menjadi sebuah sorotan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Menanggapi hal tersebut , MUI berinisiatif buat mengeluarkan sebuah fatwa terkait aktivitas bermuamalah atau sebuah pemanfaatan media sosial yang sudah disinyalir dapat menimbulkan banyak sekali kerugian. MUI Haramkan Medsos

Ketua MUI yakni KH Maruf Amin menuturkan, fatwa itu dikeluarkan sebab makin maraknya aktivitas di medsos yang sudah memberikan banyak sekali dampak buruk.

MUI Haramkan Medsos hal ini berawal dari keprihatinan. Medsos tersebut ada manfaatnya. namun juga ada dosanya,” ucap Maruf di sesi diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo).
Maruf juga sempat menambahkan, aktivitas medsos kala ini sudah mengarah ke kebencian dan juga permusuhan. Hal itu juga yang selanjutnya menguasai medsos.

Padahal, 2 hal tersebut adalah hal yang amat dilarang dalam Islam. Maruf menilai, penggunaan di medsos yang seperti itu amat merusak dan juga menimbulkan bahaya. Bagi ulama, ucap Maruf, kerusakan musti ditolak.

”Bagaimana caranya? Ya bahaya musti dihilangkan. Kita mungkin tak bisa menghindari (menggunakan medsos) itu. namun bisa kita cegah supaya tidak menimbulkan sebuah kerusakan,” ungkap Maruf.

Fatwa tersebut juga ada memuat beberapa poin yang sah haram dilakukan oleh umat Islam di medsos.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI yakni Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa setiap seorang muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan buat melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan juga penyebaran permusuhan.

Aksi bullying, penyampaian kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan juga antargolongan (SARA) pun diharamkan. Begitu juga dengan penyebaran sebuah hoax serta informasi yang tak ada benarnya

”Meskipun dengan tujuan baik, seperti contoh informasi terkait kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” ucap Niam menjelaskan beberapa poin-poin fatwa tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Ini Akan Berikan Fortune Jika Ada Yang Bisa Buktikan Chat Seks Rizieq
Menanggapi Kriminalisasi Terhadap Habib, Kapolda Metro: Sumpah Demi Allah Tidak Ada
Sri Bintang: Kasus Rizieq Itu Hoax! Nampak Kali Ecek-eceknya

Menteri Komunikasi dan juga Informatika yakni Rudiantara mendukung penuh dikeluarkannya fatwa tersebut.

Menurutnya, fatwa tersebut dapat jadi acuan untuk peraturan perundang-undangan. Dia juga sempat menuturkan, kala ini, pihaknya sedang merevisi PP 82/2012 terkait penyelenggaraan system dan juga transaksi elektronik.

”Ini (fatwa) seperti sebuah darah segar untuk peraturan perundang-undangan. Keluarnya fatwa ini jadi sebuah rujukan yang lebih luas buat anggota panel untuk menentukan konten mana yang musti dibatasi atau ditutup aksesnya,” tuturnya

Dari fatwa yang sudah dirilis lengkap MUI itu setidaknya ada 11 hal yang akan diharamkan bagi pengguna media sosial atau digital.

Berikut ini 11 poin yang diharamkan MUI dari rincian lengkap fatwa yang sudah diterima redaksi.

Setiap muslim yang bermuamalah melalui sebuah media sosial diharamkan yakni untuk

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan saat ini sedang sering di lakukan yakni penyebaran permusuhan.

2 Melakukan bullying, sebuah ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar sebuah suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoax juga informasi bohong meskipun dengan sebuah tujuan baik, seperti contoh info mengenai kematian orang yang saat itu masih hidup.

4. Menyebarkan sebuah materi pornografi, juga kemaksiatan, dan juga semua hal yang telah terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan sebuah konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan juga waktunya.

6. Memproduksi, juga menyebarkan dan juga membuat dapat diaksesnya sebuah konten/informasi yang tak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

7. Memproduksi, juga menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya sebuah info terkait hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, sebuah ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis tentang pribadi kepada orang lain atau khalayak hukumnya haram.

8. Mencari-cari info tentang aib, gosip, atau kejelekan orang lain atau juga kelompok hukumnya haram kecuali buat kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

9. Memproduksi dan juga menyebarkan konten/informasi yang bertujuan buat membenarkan yang salah atau sebaliknya menyalahkan yang benar, membangun opini supaya seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran juga menipu khalayak itu hukumnya haram.

10.Menyebarkan sebuah konten yang telah bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tak patut untuk disebarkan ke publik, seperti contoh sebuah pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya itu haram.

11. Aktifitas buzzer di dalam media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi info hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai sebuah profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi ataupun non-ekonomi, hukumnya itu haram. Demikian juga orang yang telah menyuruh, mendukung, membantu, juga memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. 11 Alasan MUI Haramkan Medsos

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan MUI Haramkan Medsos Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply