2 Polisi Penembak Laskar FPI Dinyatakan Bebas

315 views
Mantratoto

2 Orang Polisi Penembak Laskar FPI Dinyatakan Bebas, Usai Hakim Menilai Perbuatan Mereka Itu Adalah Dalam Upaya Pembelaan di Situasi dan Kondisi Tertentu.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

2 Polisi Penembak Laskar FPI Di Vonis Bebas

INDOHARIAN – Polisi Penembak Laskar FPI, Pengacara korban kasus penembakan enam orang eks Laskar FPI menyebutkan bahwasanya vonis lepas dua polisi itu merupakan keputusan yang sangat sesat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, meminta kepada semuanya pihak untuk tidak mencela keputusan hakim.
“Harus menghormati keputusan hukum yang ada,” ucap Ade Irfan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Dia juga mengatakan kalau masih ada upaya hukum yang ditempuh terkait keputusan lepas itu, yakni sebagai pengajuan kasasi oleh jaksa. Dia berharap keputusan hakim untuk tidak dicela.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua orang polisi yang menembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan jaksa. Hakim menilai perbuatan mereka itu adalah dalam upaya pembelaan di situasi dan kondisi tertentu.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan sebuah tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas hukum,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanJaksel, Jumat (18/3).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Nafa Salvana Mahasiswi Unikom Yang Direkrut Jadi Model Internasional
Aksi Kolor Ijo Bercumbu Dengan Istri Orang,Ruang Tamu Jadi Lapak
Viral!! Video Scandal Angelloweee Ramai DiCari di Medsos

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana atau hukuman. Sebab, mereka dalam upaya membela diri.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf,” tegas hakim.

Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk keduanya dipenjara selama 6 tahun.

“Melepaskan 2 orang terdakwa tersebut dari segala tuntutan, dan juga memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 yang keseluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ucap hakim.

Pengacara Menyebut Vonis tersebut sesat
Kuasa hukum keluarga korban enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua orang Polisi Penembak Laskar FPI bakal divonis lepas. Jadi dia tidak kaget atas keputusan hakim itu.

“Kita sudah jauh- jauh hari menduganya sejak awal,” kata Aziz kepada wartawan.

Aziz menilai keputusan hakim itu sesat. Tak hanya itu, dia menyebut keputusan tersebut dijadikan sebagai instrumen untuk sebuah tindakan dugaan pembunuhan.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply