Simpatisan Rizieq Jadi Tersangka Dan Masih Ditahan Oleh Polda Metro Jaya
INDOHARIAN.COM – Tujuh dari 455 simpatisan Rizieq Shihab yang pernah ditangkap, simpatisan Rizieq jadi tersangka dan masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Sedangkan sisa simpatisan lain yang terlibat pada unjuk rasa 1812 sudah dipulangkan.
Simpatisan Rizieq jadi tersangka ”Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Terdapat yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi pada Jakarta, pada hari minggu (20/12).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Jakarta Pecah Rekor Corona |
pendukung MRS Ditangkap |
Jawaban Mohamed Salah |
Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka ialah ganja serta juga keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan pada Tangerang serta Jakarta Utara.
Tetapi dengan demikian, kata Yusri Yunus, terdapat sekitar 455 simpatisan dipulangkan.” Ditahan lima orang sebab membawa senjata tajam serta dua orang bawa narkoba,” ucap Pol Yusri Yunus Minggu 20 Desember 2020.
Petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) kepada 455 orang itu serta ditemukan 28 orang reaktif.
Yusri menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka pada atas, hanya diamankan selama 1×24 jam untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan.
Selain hal tersebut itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.
Yusri selanjutnya menjelaskan 28 orang itu juga tak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, tetapi dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).
”Dikembalikan, telah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih pada Wisma Atlet,” ucap Yusri.
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI serta juga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama pada Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat (18/12).
Simpatisan Rizieq jadi tersangka , Polda Metro Jaya tak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq tersebut sebab masa pandemi hingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.
Sumber: Cnnindonesia.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Simpatisan Rizieq Jadi Tersangka Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com