PELANGGARAN!!! Polemik Iklan Jokowi-Ma’ruf, Akankah Didenda?

1020 views
Mantratoto

Polemik Iklan Jokowi-Ma’ruf Karena Dipasang Sebelum Tanggal 24 Maret

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – PELANGGARAN!!! Polemik Iklan Jokowi-Ma’ruf, Akankah Didenda?

 

Indoharian – Polemik Iklan Jokowi-Ma’ruf yang terdapat sumbangan untuk Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak menjadi sebuah polemik, iklan tersebut telah di duga melanggar, namun Tim Sukses pasangan nomor urut 01 itu bersikukuh bahwa tak ada pelanggaran di dalam iklan tersebut.

KPU mengatakan bahwa iklan itu sehrausnya tidak di perbolehkan, mengingat iklan kampanye di media massa boleh di lakukan 21 hari sebelum masa tenang kampanye Pemilu 2019, tepatnya adalah 21 Maret 2019 sampai dengan sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

“Seharusnya gak boleh kalau di lihat dari segi waktu. Jadi kampanye di massa, itu di tentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye,” ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.

Sementara itu, Bawaslu RI sedang menindaklanjuti Polemik Iklan Jokowi-Ma’ruf yang menunjukkan nomor rekening untuk donasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 yang mengandung unsur pelanggaran kampanye, apabila terbukti melakukan keesalahan, maka ada ancaman hukum terkait dengan hal itu.

“Sedang di dalami sebagai sebuah temuan. Di dalami oleh bagian tindak lanjut pelanggaran yang memiliki potensi melanggar. Tentang iklan tersebut, karena itu itu kan baru bisa di lakukan 21 hari sebelum akhir dari masa tenang, atau 24 Maret baru bisa di mulai,” ungkap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jumat (19/10).

“Itu kan adalah sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda,” ujarnya.

Bawaslu mengungkapkan timnya sudah datang ke media tersebut untuk melakukan klarifikasi, ada dua media cetak yang sudah menjadi temua Bawaslu memasang iklan rekening untuk donasi Jokowi-Ma’ruf.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
TAK LAZIM!!! Politik Saling Serang Agar Naikkan Elektabilitas
EMOSI!!! Data Tidak Akurat, KPU Diingatkan Kemendagri
LAGI!!! Sokongan Bagi Jokowi-Ma’ruf Semakin Kuat!!

 

“Sudah jadi temuan, tim kita sudah turun siang ini ke dua media massa cetak, Media Indonesia. Setelah ini nanti Koran Sindo,” ungkap Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin.

namun, Afif, sapaan akrab Mochammad Afifudin, mengatakan pihaknya tak bisa bertemu dengan divisi iklan media tersebut, sehingga pemeriksaan akan di jawalkan kembali pada masa Senin (22/10).

“Ya tentang siapa yang melakukan pengiklanan dan lain – lain. nah kan sementara ini belum memiliki sebuah jawaban, kan mereka menunda rencana pertemuan,” ungkap Afif.

meski begitu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf merasa tidak ada yang salah dengan pemasangan iklan itu. Timses menyatakan hanya ingin melakukan sosialisasi nomor rekening donasi tersebut untuk pasangan nomor urut 01 itu sesuatu dengan aturan UU.

“Nah masalahnya kepada yang di soalkan oleh Bawaslu, kalau nggak salah terhadap yang di lakukan oleh TKN itu kan di anggap sebagai citra diri, jadi frase citra diri yang sebenarnya sosialisasi ini di pampang di mana – mana, tidak ada unsur mengajak untuk memilih pak Jokowi tapi namanya sosialisasi,” jelas Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding.

Polemik Iklan Jokowi-Ma’ruf itu harus di selesaikan dengan cepat agar tidak salah paham.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Polemik Iklan Jokowi-Ma'ruf Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply