Pengibar Bendera HTI Sudah Berhasil Ditangkap Karena Mengganti Bendera Indonesia
Indoharian – Sejumlah orang yang tergabung dalam aksi bela tauhid dalam menurunkan bendera merah putih di DPRD Kabupaten Poso hingga kemudian menggantinya dengan bendera hitam yang bertuliskan kalimat tauhid, Pengibar Bendera HTI adalah pendukung FPI.
Polisi mengatakan bendera yang di kibarkan adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) organisasi terlarang di Indonesia.
“Masa demo pendukung FPI tapi bendera yang mereka bawa ya bendera HTI,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Didi Prasetyo.
Peristiwa pengibaran bendera ini terjadi pada Jumat (26/10) siang, saat di tegaskan pertanyaan tentang pihak yang mengibarkan bendera hitam, Dedi juga memberikan jawaban yang serupa, yakni Pengibar Bendera HTI adalah pendukung FPI.
“Pendukung FPI yang membawa bendera HTI,” ungkapnya.
Sebelumnya di beritakan, Kemendagri menyatakan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang, larangan ini tidak hanya di berlakukan di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.
“Jadi bendera – bendera yang tidak boleh di instansi negara itu, termasuk juga dengan ruang publik, adalah bendera yang merupakan organisasi terlarang seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang di larang UU. Itu tugas politik untuk meneggakan,” ungkap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono.
Pernyataan lebih tegas di sampaikan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto yang menilai menurunkan merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara, perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.
Arief mengatakan perbuatan tersebut dapat di kenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Identifikasi orang – orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas – jelas melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66,” tegas Arief.
Arief kemudian meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah menyelidiki Pengibar Bendera HTI yang merupakan massa FPI.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pengibar Bendera HTI Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video