KPK Panggil Imam Nahrawi Soal Adanya Dugaan Korupsi
Indoharian – KPK Panggil Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan kalau dia siap apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Menurut Imam, dia siap untuk membantu KPK untuk menyampaikan keterangan yang dibutuhkan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Namanya negara hukum. Kita ini hidup di negara hukum. Tentunya, kita harus siap dan membantu KPK dengan baik,” ucap Imam di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12/2018) siang.
Menurut Imam, sampai sejauh ini, belum ada surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya. Namun, dia mengakui jika ruangannya sempat diperiksa. Setelah diperiksa, Imam menyebut penyidik KPK telah membuka sejumlah ruangan yang sebelumnya masih disegel.
“Segel juga sudah dibuka. Setelah dilakukan penggeledahan, ruangan saya juga digeledah. Ruangan Pak Deputi, Pak Orpras, sekarang sudah beraktivitas kembali seperti biasa,” ucap Imam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, ditemukan banyak sekali dokumen penting yang terkait dengan perkara dana hibah dari Kemenpora ke KONI dari penggeledahan Kamis (20/12/2018) malam.KTP Panggil Imam Nahrawi.
Terkhusus dokumen yang didapat dari ruangan Imam, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora. “Menpora bisa langsung
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Denpasar Kecam Jokowi Untuk Pemberian Grasi Hukuman |
Fakta Terbaru! Perihal Saweran Duit Bupati Neneng |
Pengunduran Diri OSO Akan Disampaikan Malam Nanti |
Mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan kami perlu temukan secara lengkap tadi dari di dalam ruang Menpora,” kata Febri seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/12/2018) pagi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang diantara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan juga Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sementara itu, diduga sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan KPK Panggil Imam Nahrawi.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPK Panggil Imam Nahrawi kriminal kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata