Rekapitulasi Aceh Besar Ditunda Perolehan Suara Pemilu 2019 Menyusul Kerusuhan Yang Terjadi Saat Rapat Berlangsung Sebelumnya
Indoharian – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Rekapitulasi Aceh Besar ditunda penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi saat rapat berlangsung sebelumnya.
Ketua KIP Aceh Besar Cut Agus di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, rapat pleno yang ditunda tersebut hanya untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan anggota DPRK Aceh Besar.
“Sedangkan rekapitulasi suara pemilihan presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, dan DPR Aceh sudah selesai kami laksanakan. Hasil perolehan suaranya juga sudah ditetapkan pada rapat pleno,” kata Cut Agus.
Hanya saja, ketika rapat pleno untuk pemilihan DPRK Aceh Besar, saksi-saksi partai politik selalu menginterupsi agar KIP Aceh Besar melaksanakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar.
Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar di antaranya memerintahkan penghitungan ulang di 15 dari 23 kecamatan. Serta memerintahkan KIP Aceh Besar menunda rapat pleno.
“Kami tidak dapat melaksanakan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar karena cacat hukum. Seharusnya, penghitungan ulang sudah selesai dilakukan di tingkat kecamatan, tidak lagi dalam rapat pleno tingkat kabupaten,” kata Cut Agus.
Rekapitulasi Aceh Besar ditunda penghitungan perolehan suara DPRK Aceh Besar sudah berulang empat kali. Namun, persoalan yang sama, yakni rekomendasi Panwaslih Aceh Besar selalu mencuat.
Persoalan tersebut menyebabkan kericuhan dan kerusuhan oleh massa partai politik. Hal tersebut membuat penyelenggara pemilu, baik komisioner KIP Aceh Besar maupun panitia pemilihan kecamatan atau PPK tidak bisa bergerak.
“Kondisi ini membuat kami maupun PPK merasakan intimidasi. Kami juga mengkhawatirkan keselamatan diri kami, sehingga rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRK Aceh Besar terpaksa ditunda,” kata Cut Agus.
Cut Agus belum bisa memastikan sampai kapan penundaan rapat pleno itu. KIP Aceh Besar berupaya penundaan tidak melewati batas waktu pada tahapan hingga 22 Mei mendatang.
“Kami akan berkoordinasi dengan KIP Aceh serta unsur pimpinan daerah dan partai politik, membicarakan Rekapitulasi Aceh Besar ditunda. Kapan rapat pleno dilanjutkan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang,” pungkas Cut Agus.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Rekapitulasi Aceh Besar Ditunda teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata