Projo Ditolak KPU Karena Minta Pelantikan Dipercepat Sehari
INDOHARIAN.COM – Ketua Umum Projo ditolak KPU yang bernama Budi Arie Setiadi bersikukuh sangat meminta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan pihak dirinya supaya pelantikan presiden dan juga wakil presiden terpilih 2019-2024, Joko Widodo dan juga Ma’ruf Amin menjadi 19 Oktober.
Pelantikan presiden tersebut wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dilakukan pada 20 Oktober yang jatuh pada Minggu.
“Kami berharap dan yakin KPU cukup bijak dalam hal ini,” ucap seorang Budi waktu dikonfirmasi, pada hari Senin (30/9/2019).
Budi mengatakan telah mengusulkan supaya pelantikan dimajukan satu hari kepada seorang Jokowi. Mendengar usulah tersebut, Budi mengatakan Jokowi cuman tersenyum.
Menurut seorang Budi, memajukan waktu pelantikan presiden dan juga wakil presiden terpilih tidak akan mengganggu agenda kenegaraan dan juga pelantikan tetap berjalan lancar.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Rapor merah DPR |
kerusuhan Wamena telan korban |
Perusuh Wamena ditangkap |
Projo ditolak KPU “Jika jadwalnya mundur baru masalah. Ada masalah vacum of power dan pasti menimbulkan masalah ketatanegaraan,” katanya.
Di sisi lain, Budi mengatakan tanggal 20 Oktober jatuh pada Minggu, sedangkan 19 Oktober hari Sabtu. Menurut dirinya, pelantikan dimajukan sehari, juga untuk menghormati masyarakat yang ingin beribadah maupun beristirahat.
Sementara, ucap seorang Budi, masyarakat memiliki waktu santai pada hari Sabtu. Dirinya meyakini jutaan rakyat akan mengawal pelantikan presiden dan wakil presiden, dengan penuh suka cita tanpa pesta hura-hura.
“Berbeda dengan hari Minggu, kita menghormati saudara- saudara kita yang ingin menjalankan ibadah dan beristirahat. Tidak ada alasan politis apapun dengan usulan ini. Hanya pertimbangan kepraktisan masyarakat saja,” katanya.
Sebelum itu Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyebutkan kalau pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 tetap dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober.
“Tetap 20 Oktober 2019,” kata seorang Hasyim, pada hari Sabtu (28/9/2019), merespons usulan untuk menggeser jadwal pelantikan menjadi 19 Oktober.
Hasyim sangat menjelaskan masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal tersebut sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.
Pemilu 2004 sendiri merupakan kali pertama Indonesia memilih presiden secara langsung lewat pemilihan umum. Pemilu berlangsung dua putaran dan juga kemudian dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Hasyim melanjutkan sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus Projo ditolak KPU lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Projo ditolak KPU Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com