Kapolda: Hadapilah Kasus Pornografi Dengan Jantan!! Jangan Seperti Banci??

2574 views
Mantratoto

Kapolda Minta Rizieq Hadapi Kasus Pornografi Dengan Jantan!!

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Kapolda Minta Rizieq Hadapi Kasus Pornografi Dengan Jantan!!

 

IndoHarian – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan membuka suara, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk bersikap jantan dalam menghadapi kasus pornografi yg menjeratnya. Dia menegaskan, polisi tidak dapat mengistimewakan siapa pun dalam perkara hukum.

“Caranya bagaimana (menghentikan penyidikan)? Tidak bisalah. Jadi jangan meng-emas-kan diri. Semua di mata hukum sama,” tutur Iriawan di Mapolda Metro Jaya, hari Rabu malam 21 Juni 2017.

Iriawan mengatakan, polisi tidak dapat menerbitkan begitu saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi, polisi mengklaim sudah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka dalam kasus chat pornografi.

“Faktanya ada. Semua harus dihadapi. Tidak dapat (menghentikan kasus sembarangan), nanti ada standar double, polisi tidak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lainnya. Saya pikir hadapi sajalah ya. Nanti juga kelar,” tutur dia.

Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut juga merasa heran dengan upaya Rizieq Shihab meminta rekonsiliasi dgn pemerintah. Permintaan rekonsiliasi yg dilakukan melalui GNPF itu diyakini tidak lepas dari kasus pornografi yang sedang menjeratnya.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terkait Kasus Rizieq ,Di Sarankan Presiden RI Gunakan Hak Abolisi
Di Pastikan Ahok Batal Pindah Lapas
Ingatkan Kader, SBY Bahas Kepemimpinan Nabi Muhammad

 

“Coba, rekonsiliasi itu apa? Mana bisa (rekonsiliasi dengan pemerintah). Dia siapa?” tutur Iriawan.

Kasus pornografi berupa chat seks yg diduga kuat melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama Firza Husein ini mencuat pada akhir bulan Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka utama.

Rizieq Shihab yang tidak kunjung menampakkan batang hidungnya sejak pasca-penetapan tersangka ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi sempat mengajukan permohonan red notice utk Rizieq yang diketahui tengah berada di luar negeri, Arab Saudi, namun tidak jadi. Sekarang polisi sedang mengajukan permohonan untuk blue notice.

Rizieq dijerat Pasal empat ayat satu juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal sembilan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka telah melanggar Pasal empat ayat satu juncto Pasal 29 dan atau Pasal enam juncto Pasal 32, dan atau Pasal delapan juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang kasus pornografi. Keduanya terancam dijatuhkan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kasus Pornografi kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply