Jokowi Digugat Slamet Karena Tetap Menaikan Biaya Iuran BPJS Walau MA Telah Membatalkannya
INDOHARIAN.COM – Persaudaraan Alumni 212 ingin mengajukan gugatan kepada Aturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebab hal tersebut Jokowi digugat Slamet.
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif menilai pemerintah melanggar ketentuan sebab tetap memaksakan naiknya tarif, walau sebelumnya Mahkamah Agung sudah membatalkannya.
[Rencana gugatan] sedang dibicarakan, tetapi yang pasti itu tradisi hukum yang buruk untuk Indonesia, kata Slamet lewat pesan singkat, pada hari Jumat (15/5).
Slamet menilai kelakuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ketika naikkan biaya jaminan kesehatan tersebut tak seiring dengan janjinya ketika kampanye agar menjamin layanan kesehatan untuk masyarakat. Selain hal tersebut, keputusan itu juga dianggap melukai hati masyarakat, Slamet tidak habis pikir biaya dinaikkan ketika rakyat sedang kesusahan pada tengah krisis sebab pandemi virus corona.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Muhammadiyah keluarkan edaran |
Werner tolak Bayern |
Katros Garage |
Jokowi digugat Slamet dan Slamet mengatakan Jokowi Sungguh tega dan mati rasa saat pemerintah naikan biaya BPJS ketika rakyat tengah sekarat karena dampak dari pandemi Covid-19, katanya.
Sebelumnya, Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 mengenai hal Jaminan Kesehatan pada hari Selasa (12/5).
Biaya peserta BPJS Kesehatan berlaku dari Juli 2020. Biaya peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen yang awalnya Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen yang awalnya Rp51 ribu saat ini Rp100 ribu.
Kenaikan tersebut menjadi sorotan media sebab dilaksanakan pada tengah pandemi virus corona. Selain hal tersebut, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2020 sudah membatalkan kenaikan BPJS yang sempat ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Jokowi digugat Slamet serta Jokowi juga pernah menaatinya dengan mengiyakan keputusan MA pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sumber: Cnnindonesia.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi Digugat Slamet news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com