Pria Aniaya 2 Tetangga Karena Tersorot Lampu Mobil

123 views
Mantratoto

Seorang Pria Aniaya 2 Tetangga Hanya karena Tersorot Oleh Lampu Mobil

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Pria Aniaya 2 Tetangga, pria di Surabaya dengan tega menganiaya tetangganya hanya gegara matanya silau terkena
sorot lampu mobil. Pelaku telah berhasil diamankan.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan pelaku yang diamankan bernama Victor (56). Penganiayaan dilakukan pada hari Kamis
(14/9) pukul 19.00 WIB di Lebak Arum gang IV Surabaya.

Ari menuturkan Pria Aniaya 2 Tetangga itu bermula pada saat MNT (32) dan IK (30) yang sedang naik mobil melintas dan secara tak sengaja
sorot lampu mobilnya mengenai pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung menghadang dan menggebrak mobil korban.

“Kebetulan mobil korban (MNT dan IK) sedang melintas, tiba-tiba (pelaku) mencegat mobil korban dan memukul mobil dengan menggunakan
tangan kosong,” ujar Arie kepada wartawan, hari Selasa (5/12/2023).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Tewas Ditembak Polisi Melawan Saat Ditangkap
Modus Seorang Polisi Perkosa Mahasiswi Lombok
Viral Aksi Sulap 2 Bule Gasak Rp 4 Juta di Minimarket</a

Tak terima mobilnya digebrak, kedua korban lalu membuka kaca mobil dan langsung menegurnya. Bukannya mereda, emosi pelaku malah makin
naik. Pelaku kemudian menyemprotkan air ke bagian dalam mobil.

Usai hal tersebut, pelaku kemudian menampar IK dan lalu memukuli MNT. Penganiayaan ini sempat terekam oleh kamera CCTV dengan durasi 35 detik.

Rekaman CCTV itu juga memperlihatkan bahwa pelaku menyeret MNT. Mengetahui hal itu, IK mencoba untuk melerai. Justru, ia juga ditampar oleh
pelaku hingga terjatuh.

MNT berusaha untuk berdiri. Namun, baru saja berdiri, pelaku kembali mengayunkan pukulan pada MNT hingga terjatuh lagi.

“Karena merasa kalah fisik, kedua korban lalu masuk ke rumah masing-masing guna untuk menghindari pemukulan dari pelaku,” ujarnya.

Pasca kejadian itu, keduanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Namun pelaku baru bisa diamankan setelah 3 bulan berlalu.
Akibat ulahnya itu, pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan pada 2 tetangganya secara bersamaan.

“Sudah kita tangkap pelaku Pria Aniaya 2 Tetangga pada akhir bulan November 2023, (pelaku) kita titipkan di tahanan Polrestabes Surabaya,
karena tahanan di kami (Polsek Tambaksari) masih dalam proses renovasi,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Aman Hasta.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply