Mampos! Karena Korupsi, Bupati Kutai Tertangkap

668 views
Mantratoto

Bupati Kutai Tertangkap, KPK Telah Peringatkan Agar Tidak Lagi Mengizinkan OTT Di Kaltim

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Bupati Kutai Tertangkap

Indoharian – Mampos! Karena Korupsi, Bupati Kutai Tertangkap

INDOHARIAN.COM – Seorang wakil dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang bernama Nawawi Pomolango menyebutkan kalau dirinya telah mewanti-wanti supaya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali pada wilayah Kalimantan Timur, bupati kutai tertangkap.

”Kami ingatkan supaya di Kaltim jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tak terjadi lagi. Tapi nyatanya seperti ini,” kata Nawawi pada jumpa pers pada Gedung KPK Jakarta yang menjelaskan tentang bupati kutai tertangkap, pada hari Jumat (3/7/2020) malam.

Pada bulan Oktober 2019 KPK menjalankan OTT pada Kaltim serta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap mengenai pengadaan proyek jalan pada Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.

Nawawi menyampaikan peringatan tersebut pada kegiatan koordinasi serta supervisi yang diadakan di Balikpapan pada 11 Maret 2020 lalu. Ketika itu, dirinya mewanti-wanti supaya tak ada permainan-permainan mengenai pengadaan barang serta jasa.

Ancaman tersebut, katanya, disampaikan saat dihadapan semua pejabat pemerintahan maupun semua kontraktor yang berada pada Kalimantan Timur.

”Ancaman tersebut malah kami sampaikan terhadap pejabat pemerintahan maupun semua kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti yang kita lihat sekarang,” ucap Nawawi.

KPK pada hari Jumat (3/7/2020) melakukan OTT pada tiga tempat berbeda, yaitu Jakarta, Samarinda, serta Kutai Timur. Dari hasil pengembangan OTT itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji mengenai pekerjaan infrastruktur pada lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
ojek beroperasi di Bogor
Sanchez tampil apik
ikan napoleon terbesar

KPK menyatakan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan serta Aset Daerah Suriansyah serta Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini menjadi pelaku penerima suap.

Sedangkan menjadi tersangka pemberi, KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) dianggap rekanan bersama DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.

Dalam OTT, didapatkan uang tunai dengan jumlah sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito dengan jumlah sebesar Rp 1,2 miliar.

Peran Tersangka

Penerimaan sejumlah uang tersebut sudah sangat dipastikan karena Ismunandar yang merupakan seorang bupati menjamin anggaran dari rekanan yang sudah ditunjuk untuk tidak mengalami pemotongan anggaran serta Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melaksanakan intervensi pada penunjukan pemenang mengenai pekerjaan pada pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi pada menentukan pemenang pekerjaan pada Dinas Pendidikan serta Pekerjaan Umum pada Kutai Timur.

Sedangkan hal tersenit,  Suriansyah selaku Kepala BPKAD menetapkan serta menerima uang dari setiap rekanan yang melaksanakan pencairan termin sebesar 10 persen pada jumlah pencairan.

Kemudian, Aswandini selaku kepala Dinas PU menetapkan pembagian jatah proyek untuk rekanan yang akan menjadi pemenang.

Semua tersangka penerima ditetapkan telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan kegiatan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan selaku penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan semua pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan aktivitas Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan hukuman minimal satu tahun penjara serta maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bupati kutai tertangkap.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bupati Kutai Tertangkap Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply