Gawat! Achmad Yurianto Meninggalkan Jabatannya, Karena Apa?

613 views
Mantratoto

Achmad Yurianto Berhenti Dan Tinggalkan Jabatan Jubir Gugus Covid-19

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Achmad Yurianto Berhenti

Indoharian – Gawat! Achmad Yurianto Meninggalkan Jabatannya, Karena Apa?

INDOHARIAN.COMAchmad Yurianto meninggalkan jabatannya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Saat ini, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito lah yang telah di pilih untuk menggantikan tugasnya.

”Jubir telah di serahkan terhadap Prof Wiku mulai hari ini diumumkan pada Kemenko Perekonomian tadi pagi,” ucap Achmad Yurianto meninggalkan jabatannya saat ini telah di konfirmasi, Jakarta, pada hari Selasa (21/7/2020).

Dia mengatakan, pembaharuan data perkembangan jumlah kasus hari ini nantinya telah diserahkan kepada Wiku, selaku juru bicara pemerintahan yang baru bagi penanganan Covid-19.

”Nanti sore Prof Wiku serta tempatnya di Istana Negara,” terang Achmad Yurianto.

Achmad Yurianto menjabat menjadi juru bicara sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi, pada bulan Maret 2020 yang lalu. Selama hampir empat bulan lamanya, Yurianto mengisi layar kaca setiap pukul 15.30 WIB bagi untuk memberi pembaharuan data kasus Covid-19 di seluruh Indonesia.

Sesuai Perpres

Achmad Yurianto telah menjelaskan, bergesernya posisi juru bicara di karenakan Perpres Nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin, tepat pada hari Senin 20 Juli 2020.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
De Gea blunder lagi
Djoko Tjandra Lari
Yurianto soal isu konspirasi

Pada Peraturan Presiden tersebut, Pasal 20 menyebutkan akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah di ubah ke dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

”Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah di bubarkan,” tulis dari salinan Perpres tersebut pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.

Nantinya, sama seperti Perpres itu, tepat pada Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan segera dilanjutkan oleh seorang Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Daerah.

Peraturan Presiden itu merinci, komite akan bertanggung jawab kepada Presiden. Achmad Yurianto meninggalkan jabatannya dan terdapat tiga bagian yang ditetapkan, pertama Komite Kebijakan, Kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta ketiga Satuan Tugas Pemulihan serta Transformasi Ekonomi Nasional.

Sumber: Liputan6.com

Achmad Yurianto Meninggalkan Jabatannya Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply