HEBOH!! Tempat Usaha Disegel Polisi Di Gresik!!

930 views
Mantratoto

Dua Tempat Usaha Disegel Oleh Polisi Di Gresik Karena Usaha Garam Illegal

 

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – HEBOH!! Tempat Usaha Disegel Polisi Di Gresik!!

 

IndhoHarian – Dua Tempat Usaha Disegel oleh jajaran kepolisian di Gresik dikarenakan melakukan usaha garam illegal.

Sebuah gudang yang berada di Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, Gresik disegel oleh jajaran Kepolisian. Begitu pun juga dengan sebuah pabrik yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono, Gresik. pada hari Rabu (6/6/2018). Kedua Tempat Usaha Disegel dikarenakan ditemukan adanya usaha garam illegal pada 2 lokasi tersebut.

Beberapa waktu yang lalu di Jakarta, ditemukan kasus impor garam yang diperuntukkan industri yang akan dijual kembali menjadi garam konsumsi dengan merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.

Penyegelan beberapa waktu lalu tersebut berujung pada ke dua tempat usaha ini sehingga kedua tempat usaha ini disegel oleh jajaran kepolisian yang berarti kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Jadi di gudang-gudang inilah tempat digunakan sebagai penyimpanan awal garam-garam industri pengasinan ikan yang didapat dengan menggunakan impor dari India dan Australia.” Ucap Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Gresik pada hari Rabu (6/6/2018).

“Coba perhatikan saja, seperti contoh di depan itu, semua masih kemasan sak besar yang berwarna putih dan biru.” tambahnya.

Garam-garam itu sengaja di simpan di dalam gudang. Dan nantinya akan dikemas menjadi garam konsumsi dalam ukuran kecil pada tempat usaha yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono, Gresik.

Untuk merek Gadjah Tunggal kemasannya berukuran 125 gram, dan untuk merek Garam Indonesia kemasannya berukuran 250 gram. Garam-garam konsumsi tersebut dijual pada pasaran bebas.

“Garam-garam ini kami temukan kemaren ada di pasar Surabaya dan Jakarta juga. Dalam pengakuan mereka, mereka sudah pasarkan tidak hanya di Jawa. Akan tetapi di Sulawesi dan Kalimantan juga.” Jelasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tunjangan Naik 771%!! Masih Ada Polisi Pungut Pungli??
Jangan Tunda Waktu Mudik, Ini Alasannya!!
TERTANGKAP!! Vin Diesel Mencuri Gelas Es Krim!!

 

Karena tindakan tersebut, 2 tersangka ditahan oleh Polisi. Mereka adalah KAG, Direktur PT. MTS, dan MA Direktur PT. GSA. Sejak 15 Mei 2018 mereka ditahan dan dengan barang bukti sejumlah 40.000 ton garam.

Yang setiapnya terdiri dari 290.000 sak garam konsumsi beryodium dengan merek Gadjah Tunggal dan bobot 5 kilogram, dan bahan baku garam halus dengan berat sebesar 50 kilogram dan sebanyak 170 karung.

Dan juga garam industri impor sebanyak 20.000 dan 10.000 ton di pabrik di Jl. Mayjend Sungkono dan di gudang di Desa Banyutami.

“Yang rugi itu masyarakat, karena garam ini harusnya untuk keperluan industri pengasinan ikan malah dijual menjadi garam konsumsi.” ungkapnya.

“Sudah pasti tidak layak, dikarenakan setelah uji laboratorium juga kandungan yang yodium pada garam ini hanya sekitar 21 sampai 22 persen. Padahal minimal kadar yodium untuk garam konsumsi harus mencapai 30 persen.” imbuhnya.

Untuk perbuatannya selain Kedua Tempat Usaha Disegel, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 120 ayat 1 juncto pasal 1 huruf B UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, lalu Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 144 juncto pasal 147 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Tempat Usaha Disegel Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply