Tak Sanggup Menangkapnya, KPK Ajukan Red Notice Harun Masiku

611 views
Mantratoto

KPK Ajukan Red Notice Harun Masiku Ke Interpool

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, KPK Ajukan Red Notice

Indoharian – Tak Sanggup Menangkapnya, KPK Ajukan Red Notice Harun Masiku

INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan red notice untuk buron Harun Masiku terhadap Interpol. KPK ajukan red notice, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada metode pergantian antar-waktu (PAW).

”Menjadi upaya pencarian, tentang permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika mengkonfirmasi tentang KPK ajukan red notice, pada hari Minggu (26/7/2020).

Ali mengatakan, KPK tetap meyakini politikus PDIP tersebut sedang berada di Tanah Air. KPK pun telah mengajukan permohonan pencegahan yang kedua kalinya atas nama Harun Masiku kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

”Kini KPK tetap meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri,” kata Ali.

KPK juga telah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM untuk yang kedua kalinya.

Didasarkan dari Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilaksanakan dengan waktu selama 6 bulan serta dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Bila dalam waktu 6 bulan masa cegah kedua tersebut KPK belum dapat menangkap Harun, berdasarkan UU itu, maka Harun bebas melakukan perjalanan ke luar negeri.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kemunculan Agama baru Sumbar
David Silva Hengkang
Nadiem Mengungkap Alasan POP

Masa cegah kedua kepada Harun Masiku dihitung sejak dari 10 Juli 2020. Ali memastikan pihak lembaga antirasuah akan segera terus memburu Harun.

”Kini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku). Koordinasi sudah dilaksanakan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol bersama Imigrasi,” kata Ali, pada hari Kamis 23 Juli 2020.

KPK tak dapat perpanjang cekal untuk yang ketiga kali

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, KPK tak dapat melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku.

”Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan serta bisa diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Arvin ketika dikonfirmasi, pada hari Selasa (21/7/2020).

Arvin mengatakan, sesuai peraturan yang diberlakukan, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada seseorang hanya bisa dilaksanakan sebanyak dua kali. Bila waktu 12 bulan KPK tak menangkap Harun, maka KPK tak dapat lagi mencegah Harun ke luar negeri.

”Kalau di total hanya 12 bulan,” kata Arvin.

Politikus PDIP Harun Masiku dijadikan sebagai pelaku kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengenai penetapan anggota DPR yang terpilih 2019-2024.

Tak hanya Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua pelaku lainnya pada kasus yang satu ini. Yaitu mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap bagi Wahyu tersebut ditetapkan supaya membantu Harun pada Pergantian Antar Waktu caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yakni Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Tetapi pada pleno KPU pengganti Nazarudin ialah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu ditetapkan telah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan tersebut pada hari Rabu, 8 Januari 2020 tersebut, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Pada perkara tersebut, Saeful divonis 20 bulan penjara, sementara Wahyu dengan Agustiani tetap menjalani proses persidangan. KPK ajukan red notice, Sedangkan Harun Masiku tetap dalam perburuan tim lembaga pemberantasan korupsi.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Ajukan Red Notice news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply