Rugikan Negara, KPK Jebloskan Eks Kadis PU Papua Ke Penjara

598 views
Mantratoto

Eks Kadis PU Papua Mikael Kambuaya Dijebloskan Ke Penjara Oleh KPK Sebab Telah Merugikan Negara Dengan Jumlah Sebesar 40.9M

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Eks Kadis PU Papua

INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi serta telah menjebloskan eks kadis PU Papua Provinsi Papua, Mikael Kambuaya ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Abepura di Papua. Eksekusi yang dilakukan tepat pada hari Senin (17/8/2020).

”Jaksa Eksekusi KPK menetapkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Mikael Kambuaya dengan cara memasukannya ke dalam Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua untuk dapat menjalani pidana penjara selama 6 tahun serta dikurangi selama berada dalam tahanan,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika tengah memberikan keterangan, pada hari Selasa (18/8/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Momen kemenangan Dovizioso
James Rodriguez hengkang
Presiden Korut Beri Ucapan

Ali Fikri telah memberikan keterangan bahwa Mikael Kambuaya sudah di tetapkan dan telah di nyatakan sudah terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut, yaitu dalam pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura dalam APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.

Diduga Rugikan Negara Rp 40,9 M

Eks kadis PU Papua, Mikael Kambuaya saat ini telah di dakwa melakukan tindak pidana korupsi yang bisa sangat merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Perbuatan tersebut sempat di lakukan bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus juga salah satu pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) yakni David Manibui.

Kasus tersebut yang di pastikan dan diperkirakan bermula ketika Mikael yang saat itu tengah memerintahkan Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Papua Natirmalus Demianus Renyaan telah memasukkan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre. Proyek itu yang dimasukkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 dengan sebesar Rp90 miliar.

Jumlah tersebut tak dapat didasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran. Eks kadis PU Papua, Mikael juga membahas proyek tersebut bersama dengan David sebelum melaksanakan lelang.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Eks Kadis PU Papua Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply