VIRAL! Fadli Ngelike Situs Porno Dan Dilaporkan Ke Bareskrim

1284 views
Mantratoto

Fadli Ngelike Situs Porno Dan Sempat Trending Beberapa Hari Di Twitter Dan Akhirnya Dilaporkan Ke Bareskrim

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Fadli Ngelike Situs Porno

Indoharian – VIRAL! Fadli Ngelike Situs Porno Dan Dilaporkan Ke Bareskrim

INDOHARIAN – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Ngelike Situs Porno, Fadli Zon juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 8 Januari 2021.

Fadli Ngelike Situs Porno dilaporkan oleh Aby Febrianto Dunggio, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

“Iya benar (Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim),” kata Febrianto selaku Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, Fadli Zon dilaporkan terkait peristiwa menyukai konten pornografi melalui media sosial twitter pribadinya @fadlizon yang sempat ramai menjadi perbincangan panas di media sosial dan sempat trending beberapa hari ini. Alasan Febrianto, ia menduga bahwa Fadli Zon secara tidak langsung turut serta dalam mendistribusikan video porno.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
kecelakaan Lion Air
Sitti Menang Lawan Jokowi
Juwita Bahar koma

“Mengapa kita laporkan karena Bang Fadli Zon ini anggota dewan, jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Dengan cara dia like entah sengaja atau enggak, ya semua orang bisa lihat. Dia sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik kepada generasi muda. Makanya kita laporkan ke Bareskrim, kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” jelasnya.

Dengan demikian, Febrianto mengatakan Fadli Zon dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

“(Bukti yang dibawa) Link URL yang memperlihatkan dia like,” tandasnya.

Sebelum itu, Fadli Zon viral di media sosial lantaran masuk trending Indonesia di twitter pada Rabu 6 Januari 2020. Hal itu disebabkan akunnya @fadlizon disebut ketahuan me-like sebuah postingan video porno.

Imbas like tersebut, warganet pun menjadi heboh. Dari pantauan, akun @fadlizon sudah tidak lagi me-likepostingan tersebut. Namun, banyak warganet yang sudah men-screenshoot like dari akun Fadli tersebut.

Mengenai hal tersebut, Fadli Zon memberikan penjelasan. Ia mengatakan dirinya beserta tim admin sudah mengecek keanehan dalam akun twitter yang terjadi pada Rabu 6 Januari 2021.

Fadli bilang, ada kemungkinan kelalaian dilakukan stafnya saat melakukan blokir. Ia pun sudah menegur stafnya tersebut.

“Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi,” tulis Fadli Ngelike Situs Porno di akun twitternya, @fadlizon pada Kamis, 7 Januari 2021.

Sumber : Viva

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Fadli Ngelike Situs Porno Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply