Satgas : Pelaku Perjalanan Wajib Karantiana, Untuk Mencegah…

460 views
Mantratoto

Satgas Sebut Pelaku Perjalanan Wajib Karantina Mandiri

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pelaku Perjalanan Wajib Karantiana

Indoharian – Satgas : Pelaku Perjalanan Wajib Karantiana, Untuk Mencegah…

INDOHARIAN.COM – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa Pelaku Perjalanan Wajib Karantiana mandiri selama 5×24 jam. Karantina mandiri disebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebagai salah satu strategi pengendalian pandemi. Pada Jumat (28/5), Wiku menyatakan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 dalam 6 hari terakhir. Tercatat ada lima provinsi yang bersamaan mengalami peningkatan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Yogyakarta. Secara nasional, keterpakaian tempat tidur di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 bertambah sampai 14,2 persen dalam periode 20-26 Mei 2021.

Pemerintah tengah mengantisipasi potensi lonjakan kasus imbas libur dan cuti lebaran pekan lalu. Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar satgas di daerah memastikan para pelaku perjalanan saat libur Lebaran yang baru berlalu untuk melakukan karantina diri selama 5 hari. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah antisipasi pasca arus balik libur Lebaran. Satgas Penanganan Covi-19 meminta kesadaran masyarakat yang merasa mudik saat libur Lebaran 2021 untuk karantina mandiri setelah pulang ke tempat domisilil. Karantina mandiri wajib dilaksanakan selama 5×24 jam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
MANTAP!! TNI-POLRI Terus Buru KKB, Hingga Ke…
Mantap!! Parbrik Tembakau Sintetis Digrebek, Dan Ternyata…
Mampus!! 5 Perampok Pademangan Dibekuk, Dan Polisi Menyita…

“Ini adalah alarm keras untuk kita semua, terutama untuk provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa,” kata Wiku. Wiku mengingatkan, Covid-19 bukan aib. Justru sebaliknya, semua orang dari segala elemen masyarakat diajak bersama-sama mencegah lebih banyak korban, antara lain dengan Pelaku Perjalanan Wajib Karantiana. “Tidak lupa saya ingatkan kembali kepada pelaku perjalanan untuk tidak meninggalkan kewajibannya untuk karantina mandiri 5×24 jam setibanya di tujuan. Jika merasakan salah satu gejala gangguan pernafasan maka segeralah periksakan diri Anda ke fasilitas kesehatan terdekat,” tuturnya.

Lebih lanjut Wiku mengimbau Pelaku Perjalanan Wajib Karantiana agar provinsi-provinsi di Jawa melakukan konsolidasi penanganan Covid-19. Dengan demikian, Pulau Jawa dapat menjadi kontributor perbaikan perkembangan kasus Covid-19. Terlebih, Masyarakat juga kembali diingatkan tak lalai untuk #ingatpesanibu dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Tidak hanya masyarakat atau tidak hanya pemerintah, namun seluruh lapisan masyarakat harus bahu-membahu memperbaiki keadaan ini agar kasus Covid-19 dapat kembali terkendali seperti sebelum periode Idulfitri,” kata Wiku.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pelaku Perjalanan Wajib Karantiana Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply