Vicky Prasetyo Divonis 4bln Bui Kasus Dengan Angel Lelga
INDOHARIAN.COM – Majelis Hakim memvonis artis Vicky Prasetyo Divonis 4bln penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Vicky divonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani yaitu 2 bulan 10 hari.
Namun, Kalina curhat melalui Instagram pribadi miliknya soal putusan suaminya. “Putusan telah ditetapkan..kamu harus kembali ke jeruji besi.. kamu harus tidur dilantik yang dingin lagi.,” tulis Kalina dalam Instagram pribadi miliknya, Kamis (9/9/2021). Kemudian, Kalina Oktarani menyinggung seseorang yang tidak disebutkan namanya itu. “Sebagai seorang perempuan saya berfikir dari semua yang terjadi. Jika istri yang selingkuh, berarti suami yang masuk penjara,” menurut pengakuan Kalina.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (Vicky Prasetyo) dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
Kasus Vicky Prasetyo Divonis 4bln berawal dengan Angel Lelga dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018. Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga (saat itu berstatus sebagai istri) berselingkuh dengan seorang pria lain. Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan.
“Nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima,” tuturnya. Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky Prasetyo Divonis 4bln gara2 Angel Lelga merasa difitnah. Dia lantas melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Angel melaporkan balik Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vicky dilaporkan karena menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi. Vicky lantas ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari terkait kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, artis yang kini sudah menjadi mantan istrinya tersebut.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Vicky Prasetyo Divonis 4bln