Parah!! Bengawan Solo Tercemar Limbah, Ini Krologinya…

395 views
Mantratoto

Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar Anggap Kebangetan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Bengawan Solo Tercemar Limbah

INDOHARIAN – Parah!! Bengawan Solo Tercemar Limbah, Ini Krologinya…

INDOHARIAN.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan Bengawan Solo Tercemar Limbah akibat limbah industri pengolahan ciu sudah keterlaluan sehingga perlu dilakukan tindakan tegas. “Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari,” ujar Ganjar di Semarang, Kamis. Ganjar mengungkapkan modus pencemaran Sungai Bengawan Solo kali ini juga masih sama dengan kasus sebelumnya yaitu membuang kotoran atau limbah pengolahan alkohol di sekitar Blora.

Pemprov Jateng, lanjut Ganjar, sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus tersebut karena pihak yang membuang limbah pengolahan ciu tersebut sudah menantang pemerintah, terlebih dalam kasus sebelumnya sudah diberikan teguran keras. “Sudah dicek, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK. Tentu saja tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses, kita akan cari,” tegasnya.

Adapun kasus Bengawan Solo Tercemar Limbah ciu di aliran Sungai Bengawan Solo juga sempat terjadi pada 2019 lalu dan saat itu diketahui bahwa pencemaran bersumber dari limbah industri pengolahan ciu di sekitar hulu sungai. Polisi menyatakan ada hukuman pidana bagi perusahaan pembuang limbah langsung ke sungai Bengawan Solo yang tak mengindahkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

Iqbal menjelaskan, penanggung jawab perusahaan yang melanggar nantinya dapat terancam pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam hal ini, Iqbal merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Apabila masih ditemukan Dumping, perusahaan dapat dikenakan pasal 114,” jelas dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ramos Belum Debut Bersama PSG Ada Apa Dengan Dia??
7 Fakta Sopir Angkot Mesum Dan Menewaskan Satpam
Aguero Tolak Nomor 10, Ini Penyabab Dan Alasannya…

Sejauh ini, Iqbal menerangkan bahwa kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan terkait kasus tersebut. Ia belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai hasil temuan sejauh ini. Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi milik PDAM Toya Wening Kota Solo berhenti beroperasi karena tingginya tingkat pencemaran di Bengawan Solo. IPA tersebut menggunakan air sungai sebagai air baku untuk diolah menjadi air bersih.

Bengawan Solo Tercemar Limbah tidak hanya berasal dari industri besar. Tak sedikit industri mikro dan kecil di daerah Soloraya yang membuang limbah langsung ke anak sungai Bengawan Solo tanpa melalui pengolahan limbah yang baik. Perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai tanpa melakukan pengolahan limbah. Air limbah langsung dibuang ke sungai melalui saluran bypass. “Kebanyakan (perusahaan) tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen. Di Solo ada tapi cuma sedikit,” kata Plt. Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto, Rabu (8/9).

Sumber : CNNIndonesia

Bengawan Solo Tercemar Limbah Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply