Herry Wirawan ‘predator’ Santriwati dituntut Hukuman Kebiri Kimia

466 views
Mantratoto

Herry Wirawan ‘predator’ Santriwati dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Herry Wirawan ‘predator’ Santriwati dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Indo Harian – Salah satu tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan sang predator 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, yaitu hukuman kebiri kimia. Banyak yang bertanya apa sih kebiri kimia itu?

Jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan yang terbukti bersalah dengan pasal 81 ayat (1). ayat (3) dan ayat (5) tentang Perlindungan Anak pasal 65 ayat 1 KUHP dengan tuntutan berupa

-Tuntutan hukuman mati
-Hukuman tambahan berupa kebiri kimia
-Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa
Berikut ulasan mengenai apa itu kebiri kimia.

Dilnasir dari situs KPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kebiri kimia disebutkan adalah penyuntikan zat kimia ke dalam tubuh pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Hal ini dilakukan kepada pelaku kekerasan seskual yang pernah dipidana karena melakukan ancaman kekerasan dan Tindakan kekerasan dalam memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya ataupun dengan orang lain.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BUsettt! Anak Presiden Diduga KORUPSI Di Laporkan Ke KPK
Heboh!!! Karna Ngetwit SARA Fedinand Hutahaean Di Penjarakan
Heboh !! Viral Film Pengabdi Setan 2

Aturan hukuman kebiri kimia sendiri diatur PP Nomor 70 tahun 2020.

Kementerian PPPA sendiri menyambut baik ditetapkannya PP Nomor 70 tahun2020. Kementrian PPPA menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak memang harus ditangani secara luar biasa. Karena menyebabkan rusaknya masa depan bangsa Indonesia khususnya terhadap anak-anak itu sendiri.

PP Nomor 70 tahun 2020 yang sebelumnya hanya menjadi Peppu sendiri menjelaskan tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, termasuk didalamnya pemasangan alat pendeteksi, tata cara rehabiliitasi, serta pengumuman identitas pelaku

PP no 70 tahun 2020 juga tertulis bahwa bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan jika terdapat lebih dari 1 korban dan menebabkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia dapat diberikan  kebiri kimia.

Tahapan kebiri kimia untuk para pelaku kekerasan seksual meliputi :

Hukuman ini sendiri akan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Setelah kesimpulan penilaian klinis menyatakan layak maka pelaku dapat diberikan hukuman ini. Sebelum pelaku disuntikkan,biasnya harus ditekan Hasrat seksual yang berlebihan pada pelaku dengan cara menjalani rehabilitasi, berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik. Dalam jangka waktu paling lama 2 tahun hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dapat dilaksanakan.

Sumber : Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply