Begini Alasan Polisi Yang Tidak Sempat Mencegah Massa Bakar MA

1273 views
Mantratoto

Inilah Alasan Yang Diungkapkan Polisi Dalam Mengenai Tak Sempat Mencegah Massa Bakar MA

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Begini Alasan Polisi Yang Tidak Sempat Mencegah Massa Bakar MA

 

Indoharian, JAKARTA —  Kombes Asep Adi Saputra yang merupakan Kapolres Kabupaten Bekasi telah mengungkapkan bahwa alasan pihaknya tak sempat mencegah massa bakar MA. MA saat itu dibakar lantaran ia dituding mencuri amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Jarak TKP dgn kantor polisi itu berjarak sekitar 10 kilometer,” ujar Asep saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Asep juga menambahkan, polisi pun baru dihubungi warga saat sesudah aksi pengeroyokan itu terjadi selama 30 menit. Sedangkan untuk proses dibakarnya MA hidup-hidup itu, lanjut Asep, berlangsung selama satu jam.

“Sesudah 25 menit kemudian kita pun sudah tiba di TKP, saat kami hadir di TKP korban sudah meninggal duni / tewas. Jadi saya rasa dalam konteks ini pun harus dipahami juga bagaimana situasinya,” kata Asep dalam menanggapi polisi tidak sempat mencegah massa bakar MA.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polisi Telah Menembak Seorang Pelaku Penghakiman Orang di Bekasi Karena…
Ingin Temui Pelaku Penghakiman Orang di Bekasi, Istri MA: Saya Hanya Mau Tanya…
Fahri Hamzah Curiga Dengan Biaya Pengobatan Novel Selama di Singapure

 

Asep pun mengklaim kalau komunikasi masyarakat dgn polisi pun sudah terbangun dengan sangat baik. Hal itu dapat dilihat dari adanya masyarakat yg melaporkan ke Bhabinkamtibmas tentang mengenai peristiwa pembakaran MA tersebut.

“Peristiwa itu kan cepat sekali ya. Kalau orang udah seperti itu perilaku kolektifnya kan langsung main ya, pukul, gebuk ataupun main bakar,” ucap Asep.

Dalam kasus pembakaran MA seacara hidup-hidup, polisi sendiri telah menangkap kelima pelaku, yaitu SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).

Dalam Mengenai polisi tidak sempat mencegah massa bakar MA. Maka saat ini kelima pelaku ini pun akhirnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mencegah Massa Bakar MA Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply