2 Pelaku Tawuran Mabuk-Serang Polisi Di Palembang

212 views
Mantratoto

2 Pelaku Tawuran Mabuk-Serang Polisi Pakai Pedang Pada Saat Ditangkap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

2 Pelaku Tawuran Mabuk-Serang Polisi Di Palembang

Indoharian – Polisi menangkap 2 Pelaku Tawuran Mabuk-Serang Polisi yang membawa senjata tajam jenis pedang di Palembang, Sumatera Selatan. Pada saat hendak ditangkap, satu dari dua pelaku sempat melawan dengan mengibaskan pedangnya ke arah polisi. Adapun identitas dari kedua pelaku yakni, M Faresh Sanjaya (19) warga Jalan Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju dan Pengki Wijaya (18), warga Komplek Yuka 1, Kelurahan dan Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolsek Kalidoni AKP Ayu Tiara mengatakan kedua Pelaku Tawuran Mabuk-Serang Polisi itu ditangkap dari dua peristiwa tawuran dengan lokasi dan waktu yang berbeda. “Jadi, kedua pelaku tawuran tersebut kita tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” ujar AKP Ayu, Jumat (21/7/2023).

Menurut Ayu, keduanya ditangkap masing-masing karena telah terlibat tawuran di dua lokasi, yakni di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Basilika, Kelurahan Bukit Sangkal l dan di Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni.

Dalam penangkapan beberapa waktu lalu itu, katanya, pelaku Pengki kedapatan sedang membawa pedang sepanjang 65 cm. Sementara, dari tangan M Faresh polisi juga menyita sebilah pedang, namun pada saat diamankan Faresh disebut mencoba untuk menyerang polisi dengan pedangnya, karena dalam keadaan mabuk miras.

“Pelaku M Faresh ini yang pada saat diamankan sempat melawan petugas dan langsung diamankan. Dia mengaku saat itu dia sedang mabuk, jadi dia tak tahu kalau yang dia serang itu merupakan anggota polisi,” katanya.

Sementara, Faresh sendiri mengaku tak tahu jika orang yang diserangnya itu adalah polisi. Dia mengaku pada saat tawuran berlangsung dia dalam kondisi sedang mabuk minuman keras (miras) sehingga pandangan buram.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Kamboja
Viral! Pesta Pernikahan Mewah Anjing Adat Jawa
Partai Ummat: Jokowi Desain Baju Ganjar: Sangat Tidak Elok!

“Saat itu saya sedang minum minuman (miras) di cafe, saya mabuk dan sempat berkelahi dengan orang yang tidak saya kenal, saat itu juga saya tidak tau kalau ada polisi, jadi karena saya tersulut emosi saya langsung keluarkan sajam itu,” kata Faresh.

Akibat ulahnya, sambungnya, saat ini mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidoni. Keduanya dijerat Undang-undang darurat yang mengatur tentang kepemilikan sajam.

“Kedua tersangka Pelaku Tawuran Mabuk-Serang Polisi, kita kenakan dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” jelas Ayu.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply