Pasutri Pembobol Dana Bank Sebesar Rp 5,1 M Di Tangerang, Pakai 41 KTP Palsu demi Buka Rekening
Indoharian – Kajati Banten bernama Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Pasutri Pembobol Dana Bank FRW alias Febriana dan Hade alias HS yang merupakan pasutri di Tangerang menggunakan sebanyak 41 identitas palsu. Identitas palsu tersebut dipakai untuk
membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai sebesar ratusan juta rupiah.
“Itu yang digunakan adalah sebanyak 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak sekali KTP fiktif yang berhasil kita
temukan,” kata Didik kepada wartawan di Kejati Banten, hari Kamis (26/10/2023).
Pasutri Pembobol Dana Bank ini bisa berjalan mulus dilakukan oleh tersangka karena tersangka FRW adalah merupakan seorang pegawai bank.
Modal mereka adalah sebesar Rp 500 juta untuk membuka rekening dan mendapat fasilitas kartu kredit.
Setelah itu modal mereka diambil dan mereka menguras dengan cara melalui fasilitas kartu kredit. Jumlahnya ada yang Rp 200 juta hingga
Rp 300 juta dengan total sebesar Rp 5,1 miliar.
“Diisi modal Rp 500 juta, otomatis dia bisa sebagai nasabah prioritas yang bisa mendapatkan kartu kredit, limitnya sama 500 juta. Kemudian
dari uang yang ada di tabungan tadi, dia tarik, dia bikin lagi KTP lagi, sampai sebanyak 41 KTP fiktif,” terangnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Seorang Selebgram Bunuh-Buang Mayat Bayinya |
Viral Seorang Ojol Aniaya Pelanggan Pria Homo |
Begini Nasib Gibran di PDIP Selanjutnya? |
Tersangka HS, kata Didik, bahkan menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi untuk membuka rekening dan kartu kredit. Tapi, identitas yang
lain adalah identitas palsu.
“Nama dia karang sendiri, dia mempunyai identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia banyak, namanya banyak,” tambahnya.
Didik melanjutkan tim penyidik sendiri masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP. Apakah dari nama-nama
itu ada yang keluarga, kerabat, atau orang terdekat.
Sejauh ini, pelaku melakukan kejahatannya sepanjang tahun 2020-2021. Didik mengatakan masih dilakukan penelusuran. “Masih kita telusuri,
nama-nama ini (di rekening dan kartu kredit) bukan nasabah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menangkap pelaku Pasutri Pembobol Dana Bank pada hari Rabu (24/10) atas dugaan pembobolan bank. Febriana adalah
seorang karyawan di sebuah bank cabang BSD. Mereka menggunakan KTP palsu demi untuk membuka rekening dan fasilitas kartu kredit.
“Telah menangkap dua orang tersangka, yaitu FRW dan HS yang merupakan suami istri. Adapun FRW semula adalah karyawan bank dengan suaminya
itu membuka rekening fiktif,” kata Didik.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx