Polisi Tangkap Remaja Cabul Di Nagekeo

132 views
Mantratoto

Polisi Tangkap Remaja Cabul Di Nagekeo, Korbannya Belasan Perempuan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Polisi Tangkap Remaja Cabul yang Korbannya adalah Belasan Perempuan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagekeo, Nusa
Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang remaja laki-laki yang melakukan aksi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap belasan
perempuan. Terduga pelaku yang masih berusia 19 tahun berinisial DLB itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.

“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan serta sudah ditahan di rutan Polres Nagekeo,” ujar Kasat Reskrim Polres
Nagekeo AKP Cressida Renggi Saputra, hari Jumat (1/12/2023).

Renggi menjelaskan bahwa Polisi Tangkap Remaja Cabul pada tanggal 24 November 2023 setelah dilaporkan seorang korban pencabulan
berinisial IM. Perempuan berusia 20 tahun itu menjadi korban pencabulan DLB pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.

Tindakan pencabulan itu terjadi di sepanjang Jalan Raya Ameaba Penginanga dan Lorong masuk kompleks SMK Gonzaga Kecamatan Aesesa,
Kabupaten Nagekeo, NTT. DLB memaksa IM untuk naik ke sepeda motornya dan memaksa perempuan tersebut untuk memegang alat kelaminnya.
DLB juga meraba bagian sensitif dari tubuh korban.

Pencabulan itu berawal ketika IM berpapasan dengan DLB di sebuah perempatan Hotel Sinar Kasih sepulang dari warung batagor di depan
Koramil. Remaja cabul tersebut menawarkan jasa untuk mengantar pulang IM dengan menggunakan motor.

Tawaran tersebut ditolak karena IM mempunyai motor sendiri. “Setelah itu korban menuju ke toko kosmetik untuk beres-beres di toko,”
jelas Renggi. Setelahnya sekitar pukul 20.00 Wita, IM pulang ke rumah bersama dengan seorang temannya melewati jembatan kembar. Mereka
menggunakan motor masing-masing. Dalam perjalanan itu temannya mendahului IM setelah melewati jembatan Kembar.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tertangkapnya 2 Pelaku Pembunuhan Pria diGresik
Terjadi Peristiwa Santri Dianiaya-Ditendang Senior
Pilu Gadis ABG Diperkosa 7 Pria Di Toraja Utara

DLB rupanya mengikuti perjalanan pulang IM. Saat tiba di depan Masjid Alorongga, DLB tiba-tiba langsung menyalib dan memaksa IM untuk
menghentikan motornya. Ia memaksa IM untuk naik motornya dan berjalan ke Penginanga.

“Sepanjang perjalanan terduga pelaku menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluan terduga pelaku namun korban tetap berontak.
Setelah itu pelaku masuk ke lorong SMK Gonzaga dan menarik paksa tangan korban lagi untuk memegang kemaluan terduga pelaku dan serta
meraba payudara korban,” ujar Renggi.

Seusai mendapatkan perlakuan tak senonoh itu, IM langsung melapor ke Polres Nagekeo. Lebih lanjut Renggi mengatakan korban aksi cabul
DLB bukan hanya IM.

Ternyata belasan perempuan lainnya juga telah menjadi korban hanya IM saja yang melapor ke polisi. Aksi DLB selama ini, kata Renggi,
telah meresahkan warga di sana.

“Tersangka sudah sering melakukan aksi bejatnya kepada korban lain, khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Nagekeo sehingga pihak
masyarakat menjadi resah dan tidak nyaman,” katanya.

Ia mengatakan korban DLB tak semuanya dicabuli. Terhadap korban lainnya, DLB melakukan pelecehan di sejumlah ruang publik di Nagekeo.

“Ada belasan (korban) tapi tindakan tersangka tidak sampai melakukan perbuatan yang berlebihan, hanya sebatas catcalling (pelecehan di
ruang publik),” jelas Renggi. DLB disebut melakukan aksinya secara spontan. Namun, pihak penyidik, masih mendalami pengakuan tersebut.

“Modus operandi terduga pelaku melakukan aksinya secara spontan kepada korban, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik,” katanya.

Renggi mengatakan Polisi Tangkap Remaja Cabul dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Remaja mesum tersebut bisa terancam
hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply