Viral! Penendang Kungfu Satpol PP Saat Demo UMK

166 views
Mantratoto

Penendang Kungfu Satpol PP Surabaya Saat Demo UMK, Oknum Buruh Menyerahkan Diri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Penendang Kungfu Satpol PP Surabaya adalah oknum buruh, Polisi telah menetapkan RTP yang merupakan oknum buruh yang
terlibat dalam pengeroyokan terhadap 2 petugas Satpol PP Surabaya pada saat demo UMK 2024 sebagai tersangka. RTP ternyata oknum
yang melancarkan tendangan kungfu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mulanya tidak menjelaskan apa peran RTP yang menjadi Penendang kungfu Satpol
PP dalam penganiayaan terhadap 2 petugas Satpol PP Surabaya pada hari Kamis 30 November 2023.

Namun, ketika ditanya oleh sejumlah wartawan, apakah RTP merupakan oknum buruh yang terekam video melancarkan tendangan kungfu terhadap
petugas Satpol PP? Hendro tidak menampiknya.

“Iya, benar,” ujar Hendro kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, hari Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, Hendro menjelaskan bahwa RTP menyerahkan diri pada hari Senin (4/12/2023) malam. Pria itu datang ke Polrestabes Surabaya
diantar oleh sejumlah rekannya sesama buruh. “Kemarin malam yang bersangkutan diantar oleh rekan-rekannya ke penyidik,” kata Hendro.

RTP yang berusia 36 tahun itu mulanya datang untuk menyerahkan diri dan berharap bisa untuk berdamai dengan korban. Namun Hendro menegaskan
bahwa proses hukum harus tetap bisa dilakukan.

“Dia menyerahkan diri dengan maksud untuk bisa berdamai. Namun kami tetap melakukan proses penyidikan dan kami terima yang bersangkutan,
lalu kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Aniaya 2 Tetangga Karena Tersorot Lampu Mobil
Wanita Tewas Disiksa Pacar Hingga Bisa Terbongkar
Seorang Siswi Tewas Diperkosa Teman Di Medan</a

Dalam pemeriksaan tersebut polisi menyesuaikan keterangan RTP dengan sejumlah bukti yang telah didapatkan dan sudah dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan bukti itu RTP ditetapkan menjadi tersangka.

“Tapi dari beberapa bukti kami dan sudah gelar, kami naikkan status sebagai tersangka,” katanya.

Akibat ulah RTP dan beberapa orang oknum buruh lainnya 2 orang petugas Satpol PP Surabaya mengalami cedera sehingga harus dirawat inap
di RSU Dr Soewandhie Surabaya. Para pelaku pengeroyokan itu pun dianggap telah melanggar pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan.

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di tengah aksi demo menuntut kenaikan besaran UMK Jatim 2024 yang melibatkan massa buruh
yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim pada Kamis 30 November.

Dua orang petugas Satpol PP Surabaya berinisial AM dan TA menjadi korban Penendang Kungfu Satpol PP hingga diinjak-injak oleh sejumlah oknum
buruh hanya karena keduanya meminta untuk dibukakan sedikit jalan yang diblokade oleh massa buruh agar pengendara bisa lewat.

Kedua petugas Satpol PP Surabaya tersebut menuntut keadilan. Mereka meminta proses hukum dilanjutkan meski sudah ada permintaan maaf yang
dilayangkan oleh pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya.

Sebab, akibat pengeroyokan itu salah satu petugas Satpol PP berinisial TA mengalami cedera retak tulang dada dan patah tulang belikat. Tidak
hanya TA, AM juga sempat menjalani rawat inap di RSUD dr Soewandhie.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply