Heboh Pria Cabuli Balita Tetangga Di Tarakan

145 views
Mantratoto

Seorang Pria Cabuli Balita Tetangga, Ancam Gergaji Korban Jika Melapor

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Pria Cabuli Balita Tetangga, pria berinisial YS (53) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi
usai mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dalam sehari dengan
cara mengancam akan menggergaji korban.

“Korban dan pelaku ini tetanggaan. Jadi saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan memakai gergaji kalau
berani untuk melapor,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona kepada wartawan, hari Rabu (6/12/2023).

Pelaku Pria Cabuli Balita Tetangga melakukan aksi bejatnya di kediaman pelaku di Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan pada hari Kamis
(30/11) pukul 11.30 Wita. Korban awalnya sedang bermain di halaman rumahnya.

“Saat itu korban dipanggil oleh pelaku dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil yang berada di garasi. Kemudian di dalam mobil
pelaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban,” ucapnya.

Tak sampai di situ saja, pelaku kembali melancarkan aksinya pada waktu sore harinya saat korban sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat itu korban mengikuti pelaku yang pergi ke kebun. Sesampainya di kebun pelaku mengulangi perbuatannya. Namun kali ini pelaku sambil
membawa gergaji.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pria Aniaya 2 Tetangga Karena Tersorot Lampu Mobil
Wanita Tewas Disiksa Pacar Hingga Bisa Terbongkar
Seorang Siswi Tewas Diperkosa Teman Di Medan</a

“Tindakan pelaku itu dilakukan dengan pengancaman dimana jika korban mau melapor maka pelaku akan membunuhnya dengan menggunakan gergaji,”
ungkapnya.

Kasus tersebut bisa terungkap usai korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Saat itulah korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya.

Tak terima atas perbuatan YS, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Tarakan. Polisi yang menerima laporan itu langsung
mengamankan pelaku di rumahnya pada hari Senin (4/12).

“Kita amankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti celana korban dan hasil visum,” terangnya.

Terkait kondisi korban, AKBP Ronaldo menyebut saat ini pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan P2TP2A Tarakan guna untuk melakukan
pendamping. Sementara ini pelaku Pria Cabuli Balita Tetangga saat ini telah ditahan di Polres Tarakan dan dijerat UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply