Pria Pembuat Uang Palsu Di Cilacap Ditangkap Polisi

113 views
Mantratoto

Seorang Pria Pembuat Uang Palsu Di Cilacap Ditangkap Polisi Berawal Dari Usaha Buket

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Pria Pembuat Uang Palsu ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap. Pria berinisial BY (41) ini
ditangkap di dalam rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kesugihan. Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan
bahwa pihaknya menerima adanya informasi seseorang yang membuat uang palsu pada hari Sabtu (6/1) pukul 03.30 WIB.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang memalsukan uang. Kemudian kita datangi alamat
tersebut di Jalan Serayu, Kecamatan Kesugihan. Kita berhasil temukan barang bukti berupa uang palsu berikut dengan alatnya,
termasuk tersangka inisial BY,” kata Ruruh kepada wartawan, Senin (6/1/2024).

Ruruh menyebutkan bahwa tersangka Pria Pembuat Uang Palsu berinisial BY merupakan warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Dia baru pindah ke Kabupaten Cilacap sekitar delapan bulan lalu.

“Yang bersangkutan merupakan pendatang dari Jember. Kemudian setelah kita lakukan interogasi di TKP, kita kembangkan di tempat
jasa pengiriman, di situ ada sebanyak sembilan paket uang palsu yang sudah dikirimkan,” ungkap Ruruh.

Tersangka BY, menurut Ruruh, sebelumnya memiliki tempat usaha untuk pembuatan buket uang mainan selama 3 tahun. Kemudian pada saat pindah di Cilacap, dia ingin meneruskan usahanya dengan memposting melalui media sosial.

“Yang bersangkutan ini menawarkan usahanya secara online. Kemudian dari online ini ia berinteraksi dengan beberapa orang. Salah
satu temannya di Facebook menawarkan pekerjaan untuk bisa merangkai buket yang isinya adalah uang dengan spesimen yang lama. Yang bersangkutan sempat merasa ketakutan,” ujar Ruruh.

Tersangka kemudian diajak untuk bergabung ke dalam kelompok Facebook yang anggotanya cukup banyak. Di grup itu, yang bersangkutan diorder untuk pembuatan buket yang isinya uang. Yang tadinya uang spesimen akhirnya memakai uang emisi lama.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Petugas Dishub Kempesi Ban Mobil Di TKD AMIN</span</a
Seorang Pemuda Menyiksa Pacar Hamil Di Sukabumi
Sekotak Peti Uang Mainan Di Vila Rusak Sukabumi</span</a

“(Order yang) Terakhir meningkat, ia ditugasi untuk membuat uang rupiah palsu. Bahkan diajari yang tadinya hanya pakai kertas HVS
biasa, kemudian menggunakan kertas roti. Yang bersangkutan, kurang lebih selama 4 bulan terakhir, kurang lebih sudah menerima uang
sebesar Rp 11 juta. Pemesanannya dalam bentuk pecahan,” jelas Ruruh.

Tiap satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu 100 ribu. Pelaku hanya melayani transaksi melalui online.

“Paket rata-rata dikirimkan ke Jakarta dan Sulawesi Tengah. Tapi ada juga yang dikirim ke Cirebon, Pasuruan, dan daerah lainnya.
Masing-masing paket jumlah uang palsunya berbeda,” kata Ruruh.

Dari keterangan pelaku, uang palsu tersebut belum pernah dipakai untuk belanja atau untuk keperluan lainnya di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Keterangan pelaku selama di Cilacap (uang palsu itu) belum pernah digunakan untuk hal lain, dibelanjakan, diberikan orang. Hanya
melakukan transaksi melalui online saja,” ujar Ruruh.

Dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya printer, gunting kertas, dan sejumlah uang palsu dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.

“Barang bukti berupa printer, alat pemotong yang presisi, lem semprot, kemudian bahan baku kertas roti. Lalu uang yang sudah dipaket dan disita dari jasa pengiriman ada total sebanyak 9 paket, total kurang lebih ada 7 juta. Total ada 372 lembar pecahan 50 ribu, kemudian 443 uang palsu pecahan 100 ribu. Ada juga lembaran yang belum dipotong, masing-masing pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu,” kata Ruruh.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dia juga dijerat dengan Pasal 244 KUHP. “Pria Pembuat Uang Palsu akan menghadapi ancamannya penjara paling lama 10 tahun, denda Rp 10 miliar. Lalu juga pasal KUHP itu penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Ruruh.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply