Pejabat Dishub Terjerat Korupsi Di Bandung

93 views
Mantratoto

Pejabat Dishub Terjerat Korupsi Di Bandung, Terancam Akan Dipecat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Pejabat Dishub Terjerat Korupsi, Kadishub Kota Bandung bernama Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung bernama Khairul Rijal telah dijebloskan ke dalam Lapas Sukamiskin gegara kasus korupsi. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan nasib dua ASN tersebut masih dalam proses pembahasan di BKPSDM Kota Bandung.

“Kita sedang berproses, nanti Kepala BKPSDM akan laporan ke saya jam setengah empat, saya akan ikuti aturan, begitu semuanya bisa
lengkap proses adalah keniscayaan, itu menegakkan aturan,” ujar Ema kepada wartawan usai meninjau TPST Gedebage, Kota Bandung, hari Kamis (4/12/2023).

Disinggung apakah Pejabat Dishub Terjerat Korupsi bernama Dadang dan Rijal sebagai ASN akan dipecat tidak hormat, Ema menyebutkan bahwa keputusan akan mengarah ke sana. “Kalau lihat yang lalu-lalu itu diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Ema.

Dalam kasus ini, Dadang divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun, sedangkan Rijal divonis hukuman selama lima tahun. Tak hanya Dadang dan Rijal, KPK juga mengeksekusi eks Walkot Bandung bernama Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Petugas Dishub Kempesi Ban Mobil Di TKD AMIN</span</a
Caleg PPP Tewas Terpental Tabrak Pembatas Tol
Polisi Ganjal Bus Mundur Dengan Memakai Motornya</span</a

Dalam kasus ini, Yana, Dadang dan Rijal diputus telah bersalah dalam melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Tak hanya pidana badan, ketiganya juga akan divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus Pejabat Dishub Terjerat Korupsi tersebut. Rijal diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiga Pejabat Dishub terjerat korupsi tidak sanggup untuk membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply