Mantan Kades Boyolali Ditangkap Setelah 16 Tahun Buronan

34 views
Mantratoto

Korupsi Tanah Kas Desa: Maryoto Akhirnya Ditangkap di Bandar Lampung

Mantan Kades Boyolali

Korupsi Tanah Kas Desa: Maryoto Akhirnya Ditangkap di Bandar Lampung

IndoHarian – Maryoto (55), mantan Kades atau Kepala Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Boyolali setelah menjadi buron selama 16 tahun. Ia merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa Teras dan dihukum 2 tahun penjara. Dia tertangkap di Kota Bandar Lampung.

“Terpidana Maryoto adalah pejabat Kepala Desa Teras pada periode 1998-2006,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, kepada wartawan di kantor Kejaksaan, Kamis (6/3/2025).

Mantan Kades Boyolali Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa Teras 2003-2006

Yogi menjelaskan bahwa Maryoto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanah kas desa (TKD) Teras antara tahun 2003-2006. Pada tahun 2003, Pemerintah Desa Teras melepas sebagian tanah bengkok perangkat desa Teras. Tanah ini termasuk milik Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keamanan, Kepala Dusun IV, dan tanah kas desa C, yang secara keseluruhan seluas 1.575 m2 untuk pembangunan ruko kepada pihak ketiga dengan kompensasi sebesar Rp 360 juta.

Dana kompensasi tersebut seharusnya digunakan untuk mengadakan tanah pengganti tanah kas desa Teras, dengan Maryoto sebagai ketua pelaksana. Namun setelah menerima uang, Maryoto tidak menyimpannya di bank pemerintah, seperti yang diwajibkan, melainkan menangani dan mengelolanya sendiri. “Dari uang Rp 360 juta, terdapat penyalahgunaan dana sebesar Rp 33.256.250,” jelasnya.

Selain pelepasan tanah kas desa, Maryoto juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti. Sebagian dari uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebesar Rp 4.099.625.

“Total uang yang dipakai tidak semestinya mencapai Rp 37.355.875, yang selanjutnya menjadi kerugian negara,” tambahnya.

Mantan Kades Boyolali Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman

Menurut Yogi, dalam persidangan, Maryoto dinyatakan bersalah atas korupsi. Pada saat itu, Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan dua bulan, dengan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan dan mengganti kerugian Rp 37.355.875.

Maryoto mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti uang negara sekitar Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut, masih ada upaya hukum kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 25 November 2009 menolak kasasi terdakwa, sehingga keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang,” tutur Yogi.

Maryoto Pindah ke Bandar Lampung, KTP Masih Boyolali

Menurut Yogi, Maryoto mengakui bahwa dia pindah ke Bandar Lampung sejak tahun 2011, namun KTP-nya masih beralamat di Boyolali. Hal ini menjadi tantangan dalam mencari informasi terkait persembunyiannya.

“Sejak 2011, yang bersangkutan telah tinggal di Bandar Lampung sementara KTP-nya masih tercatat di Boyolali, yang membuat kami kesulitan melacak tempat tinggalnya,” ujarnya.

Meski demikian, timnya terus berusaha mencari keberadaan terpidana dan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk melacak alamatnya.

Akhirnya, petunjuk mulai didapat. Alamat Maryoto ditemukan setelah melakukan pembaruan data kependudukan. Pada 25 Februari 2025, setelah pelacakan oleh tim Kejari Boyolali, ditemukan bahwa Maryoto serta keluarganya berada di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

“Kami menangkap terpidana di rumah saat menerima laporan keberadaannya. Tempat tinggalnya ternyata telah pindah ke Bandar Lampung,” ungkapnya.

Tim Kejaksaan Negeri Boyolali menangkap Maryoto di rumahnya yang baru di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Rabu (5/3). Kamis (6/3) ia dipindahkan ke Boyolali dan langsung dieksekusi ke Rutan kelas II B Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan Tinggi, hukuman yang telah inkrah itu adalah 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan mengganti uang negara sebesar Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jaecoo J7 SHS: Mobil Super Irit dengan Biaya Operasional Hanya Rp 30.000 per 100 Km
Minyak Kita 1 Liter Tapi Isinya Cuma 750 ml, Mendag: Kasus Lama
Nikita Mirzani Ditahan Karena Kasus Pemerasan dan Pengancaman

 

Kegiatan Terpidana Selama Buron

Pelarian mantan Kepala Desa Teras, Kabupaten Boyolali, Maryoto (55), berakhir setelah lebih dari 16 tahun buron dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa. Dia akhirnya ditangkap di rumahnya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Selama masa pelariannya, Maryoto mengaku membuka bimbingan belajar untuk SD dan SMP sebagai mata pencahariannya. Selain itu, ia juga menjadi guru pencak silat di daerah tempat tinggalnya.

Pengakuan ini disampaikan Maryoto kepada petugas Kejari Boyolali. Ia menjelaskan bahwa pada 2011 mendapat tawaran pekerjaan di Bandar Lampung. Pada tahun tersebut ia dan keluarganya pindah ke Lampung.

Selama di Bandar Lampung, lanjut Yogi, Maryoto dan keluarganya membuka bimbingan belajar dan les privat untuk siswa SD dan SMP. Selain itu, dia juga menjadi guru bela diri pencak silat dan aktif dalam organisasi pencak silat.

“Di sana dia menjalankan bimbingan belajar untuk SD dan SMP sebagai sumber penghasilan,” ujarnya.

Sumber: detikjateng

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply