David Sebut Program Anies-Sandi KPR Nol Persen Tidak Melanggar Aturan BI
IndoHarian – Program Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno terkait kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) atau KPR nol persen dianggap tak menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18 Tahun 2016. Sebab, DP 0 persen itu merupakan bagian dari program yang akan di jalankan pemerintah daerah.
“Di PBI disebut kalau bagian dari program pemerintah daerah tak ada masalah,” tutur David saat dihubungi Indoharian.com, pada hari Senin (16/10).
Berdasarkan PBI tersebut, dikatakan DP untuk KPR rumah pertama senilai 15 persen dan untuk rumah kedua senilai 20 persen. Selain itu juga, tambahnya, dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Terpilih yakni Anies-Sandi di media saat kampanye, program tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan tetap. Kemudian masyarakat diminta untuk mencicil DP terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu.
Menurut David, program KPR nol persen tersebut dapat direalisasikan melalui kerjasama antara Pemprov DKI dengan bank maupun Pemprov dengan para pengembang. Misalnya, DP KPR dicicil dahulu kepada pengembang atau kepada bank. Bahkan, jika Pemda memiliki anggaran, dapat menalangi DP terlebih dahulu kemudian masyarakat mencicil kepada pemerintah daerah.
“Sebenarnya selama ini banyak pengembang yang banyak menawarkan DP rumah nol persen, tapi dicicil ke pengembang.Jadi jika pemerintah daerah memberikan semacam subsidi pada masyarakat yang memenuhi syarat tak masalah,” terangnya..
Dia menegaskan, pemberian DP rumah nol persen harus kepada masyarakat yang punya penghasilan tetap. Berkaca dari krisis subprime mortgage di Amerika Serikat, masyarakat yang tak punya pekerjaan dan penghasilan tetap ditawari untuk membeli rumah dengan DP rendah.
“Kerjasama pemerintah daerah dengan pengembang dan bank juga dapat dilakukan untuk menalangi dulu DP tersebut. Yang paling penting masyarakat yang akan menerima memenuhi syarat dan punya penghasilan tetap,” jelasnya.
Di samping itu, tenor pembayaran cicilan juga menjadi hal yang terpenting. Semakin lama tenornya, maka kemampuan masyarakat dalam mengangsur semakin besar. “Rata-rata kan bank memberikan tenor antara 15 hingga 20 tahun, kalau diberikan 30 tahun dapat meningkatkan kemampuan membayar,” ucapnya dalam pembahasan KPR nol persen.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPR Nol Persen kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata