Ahok Di Penjara 2 Tahun !!! Maafkan Indonesia Hok

1884 views
Mantratoto

Maafkan Indonesia Hok, Yang Tak Bisa Mencintaimu Hingga kamu Di Penjara 2 Tahun

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ahok Di Penjara 2 Tahun !!! Maafkan Indonesia Hok

IndoHarian – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. hari ini Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama sebab pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 kala sedang berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Maafkan Indonesia Hok

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara resmi dan sah bersalah melakukan sebuah aksi pidana melakukan penodaan agama,” ucap hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, daerah Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim juga menyebut penodaan agama dengan sudah penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok kala bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, daerah Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang sudah dinyatakan menodai agama adalah “Jadi hatap jangan percaya sama orang, kan dapat saja dalam hati kecil Bapak-Ibu gak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. tu semua hak Bapak-Ibu ya. Jadi jika Bapak-Ibu perasaan gak bisa kepilih nih, sebab saya takut masuk neraka sebab dibodohin gitu ya, gak apa-apa.”

Maafkan Indonesia Hok “Dari ucapan itu terdakwa sudah menganggap Surat Al-Maidah adalah sebuah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sebuah sumber kebohongan dan juga dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa sudah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” tutr hakim dalam pertimbangan hukum.

Ahok dalam kunjungan pada tanggal 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan juga Ketahanan Pangan, juga para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok juga sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung sebuah program budidaya ikan kerapu yang tetap akan berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bule Cantik Ditemukan Tewas di Parit, Diduga Karena..
Ternyata Ini Alasan BUWAS Tolak Hukuman Mati
Hingga Kini Keberadaan MSH Masih Belum Diketahui, KPK akan Ambil Tindakan..

 

“Dari ucapannya itu terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang sudah dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung sebuah arti yang negatif. Bahwa terdakwa sudah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait dalam pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa hingga berpesan pada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengungkapkan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang sudah menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” tutur hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim sudah terbukti melakukan sebuah aksi pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni dengan secara sengaja di muka umum mengeluarkan sebuah perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap sebuah agama. Ahok Di Penjara 2 Tahun !!! Maafkan Indonesia Hok 

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

 

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Maafkan Indonesia Hok Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply