Akhirnya Polisi Sudah Antarkan Surat Penangkapan Rizieq Dirumahnya

1345 views
Mantratoto

Polda Metro Jaya Sudah Antarkan Surat Penangkapan Rizieq Dirumahnya

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Akhirnya Polisi Sudah Antarkan Surat Penangkapan Rizieq Dirumahnya

 

Indoharian, JAKARTA — Akhirnya Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq Shihab yang merupakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI). Surat penangkapan Rizieq dirumahnya sudah diantarkan ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Nantinya penyidik akan datang ke rumah tersangka (Rizieq Shihab) dan juga mencari, lalu nanti dari rumah tersangka akan kami bawa langsung ke imigrasi utk kami tanyakan dan juga mencari informasi kira-kira yang bisa memastikan keberadaan tersangka itu ada di mana,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).

Rizieq Shihab pun sudah ditetapkan sbg tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dalam kasus percakapan atau chat via WhatsApp yg berkonten pornografi dan diduga juga melibatkan dirinya bersama dengan Firza Husein.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengacara Rizieq: Dibalik Ini Semua Pasti Jokowi Yang Menjerat Rizieq!!!
Rizieq Emosi Sekali Karena Dijadikan Tersangka Dan Berencana Akan Pulang!!!
Polisi Pastikan Kasus Konten Pornografi Rizieq-Firza 100% Asli

 

Argo juga menambahkan, sebelum dikeluarkan red notice ke pihak Interpol atau Surat penangkapan Rizieq dirumahnya, penyidik juga harus melewati beberapa proses terlebih dahulu. Yang salah satunya adalah, penyidik juga harus terlebih dahulu mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi ini adalah dasar utk kami gunakan dalam mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan yang seperti inilah yg harus dilalui oleh penyidik, jadi penyidik harus menggunakan langkah itu dan akan kita gunakan,” ucap Argo.

Polisi sudah menetapkan Rizieq Shihab sbg tersangka sesudah selesai para penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam kasus yang berkonten pornografi itu dan Surat penangkapan Rizieq dirumahnya sudah dilayangkan, Rizieq pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Surat Penangkapan Rizieq Dirumahnya Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply