Aksi Mesum Penjaga Kos ke Penghuni Perempuan

88 views
Mantratoto

Aksi Mesum Penjaga Kos Yang Diam-diam Rekam-Foto Penghuni Perempuan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Aksi Mesum Penjaga Kos yang secara diam-diam rekam-foto penghuni perempuan, Seorang pria penjaga kos di Depok, Sleman,
berinisial NS (49) ditangkap oleh polisi karena telah diam-diam merekam dan memotret penghuni kos perempuan. Polisi menyebutkan bahwa
korban lebih dari satu orang dan aksi pelaku dilakukan secara berulang-ulang.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa Aksi Mesum Penjaga Kos yang secara diam-diam rekam-foto penghuni
perempuan itu terjadi di salah satu kos perempuan di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok. Aksi bejat pelaku yang sudah berlangsung
semenjak empat bulan yang lalu baru berakhir pada hari Jumat (10/11/2023) lalu.

Aksi Mesum Penjaga Kos itu bermula dari kecurigaan penghuni kos yang melihat adanya bayangan mencurigakan dari luar jendela kamar.

“Saat kejadian korban melihat ada bayangan di jendela, ada gerakan tangan sehingga korban langsung keluar kamar,” ujar Adrian saat rilis
kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11).

Korban yang merasa curiga lalu keluar kamar dan melihat pelaku berlagak sedang membersihkan lingkungan kos dekat kamar korban. Dari
kejadian itu, korban lalu menceritakan ke penghuni kos yang lain. Mereka akhirnya melaporkan ke Unit PPA Polresta Sleman.

Adrian melanjutkan, dari pelaporan tersebut polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Namun, saat ponsel pelaku diperiksa,
tidak ada bukti foto maupun video yang tersimpan. Polresta Sleman kemudian bekerja sama dengan Unit Siber Polda DIY dan menemukan data
foto maupun video yang telah dihapus oleh pelaku.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Remajakan Alat Kelamin, Ini Ujarnya
Penyebar Isu Dinasti Politik, Ini Tanggapan Grace
Gibran Digugat Warga Solo, Gibrab Santai Hadapinya</a

“Setelah dilakukan pengecekan di HP pelaku namun foto dan video korban sudah dihapusnya. Akhirnya kita lakukan penyelidikan lebih dalam
lagi dengan Unit Siber Polda DIY, akhirnya kita menarik data dari HP pelaku, akhirnya kita menemui beberapa foto dan video,” ungkapnya.

Modus Pelaku
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku memotret dan merekam para penghuni kos dengan modus yang serupa. Yaitu berpura-pura sedang
melakukan bersih-bersih di sekitar lokasi kamar korban.

“Modus pura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos-kosan atau kamar dari korban. Apabila jendela kos-kosan korban terbuka baru pelaku
dengan berbagai cara mendapatkan video dan foto si korban,” kata Adrian.

Perbuatan pelaku pun dilakukan secara berulang-ulang dan korbannya pun lebih dari satu orang. Kepada polisi, NS mengaku memotret dan merekam
penghuni kos hanya untuk konsumsi pribadi. Polisi masih belum menemukan indikasi foto dan video itu sudah disebarluaskan.

“Rupanya perbuatan pelaku sudah dilakukan secara berulang-ulang kali terhadap korban. Menemukan tiga foto berbeda, satu video yang berbeda.
Tentunya foto dan video itu kami menganggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi oleh publik,” jelasnya.

Pengakuan Pelaku
Sementara itu, NS mengaku sudah sebanyak empat kali melakukan perbuatannya. Pria yang sudah beristri itu berdalih merekam dan memotret
penghuni kos hanya untuk tahu isi dalam kamar kos.

“Yang saya lakukan sebanyak empat kali. Korban berbeda-beda, ada dua orang. Pilih korban karena ada kesempatan gorden terbuka, kebanyakan
terbuka. Itu saja, nggak tertarik sama sekali pengin tahu dalam kamar, di dalamnya ngapa. Konsumsi untuk pribadi untuk sekadar tahu saja,”
dalih NS yang dihadirkan dalam rilis kasus.

Aksi Mesum Penjaga Kos kini dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

sumber : detik

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply