Alasan KPU Revisi UU Pemilu Untuk Memastikan DOB Juga Ikut Pemilu
IndoHarian – Alasan KPU Revisi UU Pemilu, Komisi Pemilihan Umum kini menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu musti bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022 ini. Tujuannya guna memastikan daerah otonomi baru (DOB) juga diikutsertakan dalam Pemilu dan juga Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Pada Akhir tahun 2022. Kenapa? sebab Februari sudah ada kegiatan atau sebuah tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu pun ketentuan terkait dengan dapil (daerah pemilihan) musti sudah siap,” ucap dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu (29/6/2022).
Kemudian, di bulan Mei 2023, ucap dari Hasyim, sudah musti segera digelar tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI maupun DPD RI. “Oleh sebab dari itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah selesai Idealnya begitu,” tuturnya.
Alasan KPU Revisi UU Pemilu Hasyim pun turut menjelaskan ada dua bentuk daerah otonomi yang baru, yang pertama itu adalah DOB seperti di Papua dan yang kedua Ibu Kota Negara. Daerah otonomi baru di daerah Papua, menurut dia, bakal berdampak pada pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR RI, dan juga pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kotakalau terbentuk kabupaten atau kota.
Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, yakni salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka dari itu kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan juga dapilnya juga musti ditata ulang,” ucapnya.
Kalau sepanjang gak ada pembentukan kabupaten kota, menurut dari mantan anggota KPUD Jateng tersebut, maka tidak akan ada masalah dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat II. namun tetapi, menurut dosen Undip Semarang dari itu, DOB yang jelas berpengaruh pada lokasi kursi DPR RI, dibentuknya DPRD provinsi yang baru. Kemudian DPD yang semula wakilnya cuma di satu provinsi, dengan DOB pasti bakal bertambah keterwakilannya.
Pertanyaannya kira-kira guna pengisian mengikuti pemilu besok atau nanti sesudah Pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru, sebagai sebuah daerah otonomi musti ada gubernur baru mau diisi, kapan? Pilkada 2024 atau itu kapan? Ini akan kami bakal diskusikan dengan Pemerintah dan DPR,” ucapnya.
Kemudian konsekuensi IKN, ucap dari dia, bakal ditentukan apakah Ibu Kota Negara itu nanti dalam ada bentuk provinsi otonomi atau gak. Yang jelas, di undang-undang IKN disebutkan, yang bakal ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan DPD. Dengan begitu konsekuensi elektoralnya musti ada dapil baru khusus IKN untuk para DPR RI dan DPD,” ucap dari Hasyim. Alasan KPU Revisi UU Pemilu
Sumber : Republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com