FDJ Joice Ditangkap Polisi Pada Saat Pesta Narkoba di Kamar Kos Kawasan Kemang

246 views
Mantratoto

Jeratan Tersangka Ke FDJ Joice Ditangkap Polisi Gegara Memakai Narkoba Demi Untuk Kepuasan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

FDJ Joice Ditangkap Polisi

Indoharian – Female Disk Jockey atau FDJ Joice ditangkap polisi gegara kasus narkoba. Perempuan yang bernama Joice Chalista ditangkap pada saat sedang melakukan pesta narkoba bersama dengan tiga orang temannya. Dalam pemeriksaan polisi, DJ tersebut yang juga mantan model majalah dewasa ini mengaku dalam mengonsumsi narkoba demi untuk rasa kepuasan. DJ tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.

AKP Billy Gustiano selaku Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan penangkapan DJ tersebut bermula dari adanya laporan terkait dengan penyalahgunaan narkoba tersebut. Polisi kemudian akhirnya menangkap DJ Joice dan kawan kawannya. “Kemudian Tim Opsnal yang meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” sambungnya.

FDJ Joice Ditangkap Polisi pada saat Pesta Sabu di Kemang
Polisi mengungkapkan DJ tersebut ditangkap di indekos di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, pada hari Senin (27/6) kemarin. Dia ditangkap pada saat yang sedang pesta sabu bersama dengan tiga orang temannya. “Dari keempat orang tersangka tersebut yang ditangkap di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ.
Mereka (ditangkap) pada saat yang menggunakan pakai narkoba,” ujar AKP Billy. Tiga tersangka lainnya terdiri dari satu orang laki-laki yang berinisial IS (26) serta 2 perempuan berinisial FA (31) dan N (26).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Holywings Akhirnya Ditutup Anies, Ada Sekitar 12 Outletnya Se-Jakarta
Beli Minyak Goreng Pakai Pedulilindungi DiMulai
Di Janjikan Rp.5 Juta, 9 Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pembayaran

Polisi berhasil menyita Sabu hingga Bong dalam Penangkapan DJ tersebut
Polisi menggeledah indekos tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan DJ tersebut di kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan barang bukti tersebut mulai dari sabu hingga aprazolam. “Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, Tramadol, dan Alprazolam,” terang Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada wartawan, hari Selasa (28/6).

Berikut barang bukti tersebut:
– sabu yang seberat 0,71 gram
– alat isap narkotika jenis sabu berupa bong
– 21 (dua puluh satu) butir obat jenis Tramadol
– 2 (dua) butir obat jenis Aprazolam.

DJ tersebut memakai Sabu demi Ketenangan dan Rasa Bahagia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJ tersebut mengaku telah mengkonsumi narkoba sejak tahun 2018. DJ tersebut yang bernama asli Anisa Choerunnisa ini memakai narkoba pada saat-saat tertentu untuk bisa mencari kesenangan. “Menurut keterangan tersangka, dia bisa mendapatkan ketenangan, kepuasan, dan perasaan akan bahagia,” kata
Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman.

Asal Usul Narkoba dan Psikotropika Milik DJ tersebut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan asal usul narkoba dan psikotropika yang dikonsumsi DJ tersebut. “Narkotika jenis sabu dibeli oleh pelaku atas nama Irfan dari orang lain,” kata Zulpan dalam keterangannya, hari Selasa (28/6). Terpisah, Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terhadap pemasok sabu kepada DJ tersebut dan temen-temennya. “Pastinya, kita akan tindak lanjuti hingga ke pemasok tersebut,” kata Billy.

DJ tersebut Akan Diasesmen di BNN
dj tersebut disebut sebagai pengguna narkoba. Polisi nantinya bakal melakukan asesmen terhadap DJ tersebut. “Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Jaksel adalah melakukan asesmen di BNN atau BNNK Polres Jaksel yang nantinya akan dilakukan oleh tim TAT,” ujar Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman dalam konferensi pers, hari Selasa (28/6/2022).

FDJ Joice ditangkap polisi dan serta temannya menjadi Tersangka
Polisi menangkap DJ tersebut dan 3 rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Polisi menetapkan DJ tersebut sebagai tersangka. “Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalahguna narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jaksel, hari Selasa (27/6/2022). DJ Joice dan 3 tersangka lainnya bakalan akan dijerat dengan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009.

Sumber : detik

 

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply