Ternyata Begini Alasan Menhub Tetapkan Tarif Taksi Online Supaya Tidak Ada Monopoli

Alasan Menhub Tetapkan Tarif Taksi Online
IndoHarian – kemenhub saat ini sudah menetapkan tarif yang akan diberlakukan untuk taksi daring . Hal tersebut sesuai dengan pembuatan rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) no 26 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasan Menhub Tetapkan Tarif Taksi Online.
Dalam rumusan aturan itu , tarif menjadi salah satu yang bakal ditentukan yang terbagi atas wilayah satu dan juga wilayah dua. Wilayah satu yakni untuk Sumatra, Jawa, hingga Bali dan wilayah dua untuk kota Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan juga Papua.
“Wilayah satu tarifnya untuk batas atas Rp 6.000 perkilometer dan batas bawah Rp 3.500 perkilometer. Untuk wilayah yang kedua, batas bawah Rp 3.700 perkilometer dan juga batas atas Rp 6.500 perkilometer,” ungkap Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan.
keluarnya Ketentuan tersebut berarti menunjukkan tidak ada yang berubah dari peraturan yang sebelumnya. Ketentuan tarif masih juga sama mengacu kepada PM NO 26 Tahun 2017 yang ada beberapa pasalnya sudah dicabut Mahkahmah Agung (MA) pada bulan Agustus 2017.
Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan aturan tersebut masih akan masuk dalam revisi supaya menghindari adanya monopoli. “Apakah mau murah namun malah ada satu monopoli. Murah berlebihan ada hubungannya dengan sebuah upaya monopoli,” tutur Budi.
Budi juga memastikan aturan tarif dimasukan dalam rumusan revisi PM No 26 supaya kesetaraan akan tetap terjadi. Pada dasarnya, Budi mau dan sangat berharap semua baik transportasi daring atau bahkan reguler tetap selalu berdampingan. Tak cuma itu, tarif diatur juga bakal berdampak positif bagi penumpang sekaligus juga para pengemudi.
Alasan Menhub “Apa yang kami lakukan buat melindungi penumpang juga melindungi para supir dapat mendapatkan penghasilan yang layak,” ungkap Budi.
sesudah rumusan tersebut selesai dibuat, Kemenhub bakal segera mendiskusikannya juga di beberapa daerah besar seperti Bandung, Surabaya, dan Makassar. Dalam rumusan tersebut terdapat 9 poin yang diatur dan hal penting lainnya termasuk terkait kuota kendaraan dan wilayah operasi.
Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan sebuah kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui sebuah aplikasi. Tarif tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kemenhub atas usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Alasan Menhub Tetapkan Tarif Taksi Online
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Alasan Menhub Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video