SP3 Kasus Rizieq Dikeluarkan Karena Tidak Mempunyai Bukti Lebih Lanjut
IndoHarian – Kepolisian telah mengeluarkan SP3 kasus Rizieq mengenai penodaan terhadap lambang negara atau Pancasila di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, Rizieq sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Kuasa Hukum dari Rizieq yakni Sugito Atmo Pawiro mendatangi Bareskrim Polri pada hari Jumat (4/5/2018) untuk mengambil barang bukti yang menjadi kepemilikan dari Rizieq Shihab yang diperiksa karena berkaitan dengan kasus tersebut. “Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3,” ucap Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sugito juga menyebut bahwa kasus ini diberi SP3 karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya kesengajaan melakukan kriminal sesuai dengan keterangan dari beberapa saksi dan beberapa ahli. “Sehingga bareskrim melalui Polda Jabar tersebut mengeluarkan surat SP3,” ucap Sugito.
Sugito juga mengaku bahwa dia tidak mengetahui secara rinci kapan SP3 kasus Rizieq dikeluarkan. Ia juga menjelaskan, ceramah Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus itu merupakan ceramah biasa saja. Ceramah tersebut mengkritisi yang berkaitan dengan masalah Pancasila. “Kalau mengkritisi tentang Pancasila itu juga kan di BPUPKI dulu dikritisi Itu kan kalau Piagam Jakarta,” ucap dia mencontohkan.
Pada akhirnya berdasarkan dari keterangan oleh saksi ahli dan bukti, kasus ini pun diputuskan untuk dihentikan. Adapun barang bukti yang telah diambil yaitu berupa tesis Rizieq Shihab mengenai Pancasila yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan.
Kepolisian juga telah membenarkan kabar itu. “Iya saya hanya membenarkan apa yang telah disampaikan beliau (Sugito),” ucap Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana menyatakan bahwa SP3 kasus ini dikeluarkan perkiraan bulan Februari sampai Maret. Kasus Rizieq di Jawa Barat itu diberhentikan karena mengalami kekurangan barang bukti pendukung untuk memproses kasus tersebut. “Kurang bukti, tidak ada pidana, Nanti saya cek lagi ya,” jelasnya singkat.
Rizieq dikaitkan telah melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran kepada Orang yang telah Meninggal dunia. Kasus yang telah menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati beranggapan bahwa Rizieq telah menodai lambang dan dasar negara Pancasila juga menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama dari negara Indonesia. Yang sekarang ini SP3 kasus Rizieq tersebut telah dikeluarkan dan telah berhenti di proses atau dilanjutkan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik SP3 Kasus Rizieq teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata