Gugatan Batas Usia Capres Akan Dibacakan Senin

120 views
Mantratoto

MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun Hari Ini

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Gugatan Batas Usia Capres dan maksimal usia untuk capres maksimal 70 tahun hari ini. Berdasarkan jadwal, putusan itu akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui hari Senin (23/10/2023), ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang akan diputuskan oleh MK hari ini. Adapun gugatan tersebut adalah mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 soal Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon atas nama Rudy Hartono.

Rudi Hartono diketahui menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres atau cawapres maksimal berusia 70 tahun. Menurut warga Malang tersebut, usia dapat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin sebuah negara.

Masih pada hari yang sama, selain Gugatan Batas Usia Capres, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon atas nama Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan, Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju menjadi capres tidak diperkenankan untuk maju nyapres kembali.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Formula E Jakarta Dicoret Oleh FIA Karena Pemilu
Cacar Monyet Mewabah Mulai Masuk Indonesia
Kapten AMIN Sulit Dicari, Ketua Tim Belum ada

Bersamaan juga, ada gugatan dari tiga orang warga negara Indonesia yang memberi kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang juga menginginkan agar batas maksimal usia menjadi capres/cawapres diatur menjadi 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang juga akan diputus MK hari ini adalah sebuah gugatan dari tiga warga negara tersebut, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon atas nama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan, mereka selain meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta capres harus tidak pernah cedera karena terlibat aksi pelanggaran HAM.

Selain Gugatan Batas Usia Capres, MK pun akan memutus perkara dengan nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres bisa diturunkan menjadi usia 25 tahun.

Selanjutnya, sebuah perkara dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro diketahui meminta gugatan batas usia cawapres minimal harus berusia 21 tahun.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply