Anak Rhoma Bebas Bersyarat Tepat Pada Saat Idul Fitri

321 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Yang Terkait Anak Rhoma Bebas Bersyarat Tepat Pada Saat Idul Fitri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Anak Rhoma Bebas Bersyarat Tepat Pada Saat Idul Fitri

Indoharian – Senin 2 Mei 2022, Bertepatan dengan Lebaran Anak Rhoma Bebas Bersyarat yang dimana Keberkahan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah begitu sangat dirasakan oleh pedangdut Ridho Rhoma. Dapat dijelaskan oleh Tony Nainggolan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Ridho Rhoma bisa untuk menghirup udara bebas yang setelah menerima remisi hari raya Lebaran Idul Fitri. Semestinya, ia yang keluar dari penjara pada hari Kamis, 5 Mei 2022. “Dia mendapatkan remisi satu bulan makanya bisa lebih cepat bebas yakni tiga hari dari tanggal kebebasan bersyaratnya sebenarnya,” kata dia kepada wartawan, pada hari Senin 2 Mei 2022.

Tony menerangkan, setelah Anak Rhoma Bebas Bersyarat, putra raja dangdut Rhoma Irama ini masih perlu untuk menjalani wajib lapor meski yang sudah terbebas dari penjara. Dalam hal ini, wajib lapor yang dilakukan setiap bulan di Bapas Bogor sampai Ridho yang dinyatakan bebas murni. “Hari ini kita akan serahkan semua kepada Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan langsung diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan berada di Depok Bapasnya Bogor wajib lapornya jadinya di Bapas Bogor dia,” ucap Tony.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bolehkan Berhubungan Seks Saat Malam Takbiran?
FIX!! MRT Beroperasi Disaat Lebaran 2022
Wapres Ingatkan Prokes Ketat Meski Sedang Lebaran

Sementara itu, Ridho Rhoma mengaku sangat bersyukur sekali setelah dirinya yang dinyatakan bebas. Akhirnya, ia bisa untuk kembali ke keluarganya lagi. “Alhamdulillah, pada hari ini, saya bisa yang kembali dan berkumpul bersama keluarga,” kata Ridho. Dalam kesempatan itu juga, Ridho Rhoma juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah telah diperbuatnya. Sekaligus juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Lapas Cipinang. “Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada KA Lapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, serta memberikan pembinaan, tentu saja saya merasakan dapat banyak pelajaran,” tutur Ridho.

Kasus yang Menjerat Ridho Rhoma
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence Sudirman di daerah Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021. Polisi berhasil menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok didalam kantong celana Ridho Rhoma.
Hasil tes urine menyatakan urine Ridho Rhoma yang mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selain itu disita pula tiga butir ekstasi di dalam kantong celana. Penangkapan ini menjadi kasus kedua Ridho Rhoma yang bermasalah dengan narkoba. Hukuman selama dua tahun penjara diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ridho Rhoma.

Setelah Anak Rhoma Bebas Bersyarat, Rhoma Irama memastikan bahwa Ridho Rhoma sudah yang menjalani masa hukumannya terkait kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Sebelumnya, Ridho Rhoma juga sudah menjalani delapan bulan penjara di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply