Ancaman Pidana Bawaslu Karena Telah di Nilai Telah Melanggar Kampanye di Luar Jadwal
Indoharian – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersikeras mengatakan tidak melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan iklan PSI disalah satu media cetak nasional, PSI yakin akan bebas dari Ancaman Pidana Bawaslu.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie optimistis PSI tak akan mendapatkan sanksi pidana karena iklan tersebut.
“Kami optimistis karena PSI tidak melakukan pelanggaran apapun,” ujar Grace.
Grace mengatakan, dasar dari keyakinan PSI karena pemuatan iklan tersebut bukanlah sebuah penyampaian visi maupun misi serta citra diri.
“Kami sudah menjelaskannya kepada Bawaslu bahwa pemuatan iklan ini merupakan bagian dari sebuah pendidikan politik, bahkan dari materi yang kami tampilkan tersebut tak ada satupun wajah anggota PSI,” jelas Grace.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni yang menyebutkan iklan PSI justru memberikan sebuah pendidikan politik kepada para masyarakat.
Di dalam iklan tersebut, sekalipun terdapat logo PSI, namun iklan tersebut merupakan pendidikan politik yang berisi ajakan kepada para masyarakat agar lebih peduli kepada calon pemimpin mereka.
Antoni pun meyakini, PSI akan terbebas dari Ancaman Pidana Bawaslu terkait dengan hal tersebut.
“Cawapres dan Menteri tak ada satupun yang berasal dari anggota PSI, insyaallah semua aman kok dan Bawaslu pasti pahan dengan perkaranya,” ujar Antoni.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo memastikan akan memproses dugaan pelanggaran kampanye dini terhadap partai yang tertangkap basah beriklan di media massa tak sesuai dengan jadwal.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, nanti nya apabila terbukti masuk kedalam iklan kampanye maka PSI akan diberikan sanksi.
“Kalau terbukti yang pasti masuk pidana, maka PSI akan menerima Ancaman Pidana Bawaslu di Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dengan denda 12 juta,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Ancaman Pidana Bawaslu Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video