Kronologi Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat

Kronologi Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat
Indoharian – Ketua KPU Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Sabtu (6/7/2024).
Hasyim terbukti bersalah melakukan kejahatan melangga kode etik penyelenggara pemilu berupa tindak asusila terhadap seorang perempuan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatrakan menerima seluruh perkataan aduan yang disampaikan pengadu atau korban dalam persidangan dengan teradu Hasyim. “
Menjatuhkan sanksi besar pemberhentian tetap kepada tersangka Hasyim Asy’ari eks ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam persidangan seperti diberitakan
Hasyim sudah terbukti tersangka melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,hingga Ketua KPU Hasyim Asy’ari resmi dipecat.
Selanjutnya DKPP meminta kepada pak presiden Joko Widodo agar menindak lanjutkan atas perbuatan mantan ketua KPU tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menuturkan, CAT selaku korban bertemu dengan Hasyim saat acara bimbingan teknis PPLN Pemilu 2024 di Bali.
“waktu pertama kali saat berjumpa itu Agustus 2023, saat bertugas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali berbuat asusila terjadi di bulan Maret 2024,” katanya saat mengadu ke DKPP pada 18 April 2024.
Sejak saat itu, keduanya diketahui bertemu beberapa kali, termasuk saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebut Hasyim terus-menerus menghubungi CAT meski keduanya terpisah jarak yang jauh. ” Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya terhadap CAT ,” ucap Aristo
Sementara itu, Salah satu Anggota DKPP J Kristiadi menuturkan Hasyim sejak awal bertemu CAT memiliki niat khusus dengan perempuan tersebut.
Hasyim dituduh menggunakan kuasa untuk mendekati korban CAT agar hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap CAT yang seorang anggota PPLN, Dan menggunakan jabatan sebagai ketua KPU.
Hasyim juga mengatakan berjanji akan menikahi korban agar mau diajak berbuat asusila. Namun, janji itu tak dipenuhi meski selalu ditagih kata CAT. Atas dasar itu, CAT meminta Hasyim membuat surat perjanjian bertandatangan di atas meterai resmi.
Sumber : kompas.com
berita Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com