Ulah Seorang Ojol Melakukan Penggelapan Barang

145 views
Mantratoto

Ulah Seorang Ojol Melakukan Penggelapan Barang Dengan Membawa Lari Barang Belanjaan Senilai Jutaan Rupiah

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Ulah Seorang Ojol Melakukan Penggelapan Barang

Indoharian – Seorang Ojol Melakukan Penggelapan Barang yang dimana seorang driver ojek online membawa kabur barang belanjaan yang senilai Rp 6,7 juta milik seorang pria di Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi pun lantas turun tangan untuk mengusut keberadaan pelaku. Kejadian tersebut mulanya viral di media sosial Instagram, hari Kamis (26/1/2023). Pada unggahan tersebut, tampak foto laporan korban, AP (39), ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/176/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mahasiswi Tewas Ditabrak Lari Oleh Mobil Audi A8
Kapolri Memberi Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021
Sejarah Cap Go Meh Serta Asal-Usulnya

Disebutkan bahwa korban menggunakan aplikasi ojek online untuk bisa mengantar spare part ponsel yang telah ia beli yang senilai Rp 6.754.500 di sebuah toko di mal yang berada dikawasan Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian, korban memesan driver ojek online dan mendapatkan driver yang berinisial IS. Pelaku IS lalu mengambil barang belanjaan korban AP di toko tersebut. Korban yang telah menunggu selama 2,5 jam dirumahnya, namun driver ojek online itu tidak kunjung sampai di rumah korban.

Saat korban melihat diaplikasi, tertulis bahwa barang belanjaan tersebut sudah diterima oleh korban, padahal ia sama sekali belum menerima barang belanjaan yang telah ia beli. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku Ojol Melakukan Penggelapan Barang

Diburu Polisi Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku. Foto terduga pelaku sudah yang tersebar di media sosial. “Iya (diselidiki). Semua laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary ketika dihubungi.

Grab Langsung Pecat Pelaku

Grab Indonesia membuka suara terkait aksi penggelapan tersebut. Driver tersebut telah diputus kemitraannya dan langsung di-blacklist. “Berdasarkan dari hasil investigasi, ditemukan bahwa mitra pengemudi terkait tidak mengirimkan pesanan barang sampai ke alamat tujuan. Untuk itu, kami telah memutus kemitraan,” ujar Head, Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia yang bernama Dewi Nuraini, dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Selain dipecat, pelaku penggelapan tersebut dimasukkan ke daftar hitam Grab. Jadinya, di masa depan, pelaku tidak akan bisa lagi bermitra dengan Grab. “Memasukkan mitra pengemudi terkait dalam daftar hitam (blacklist),” imbuh Dewi. Kemudian, pihak Grab juga telah berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk bisa membantu pengajuan klaim asuransi. Nantinya, total kerugian korban akan diganti sebesar 100%.

“Pengajuan klaim asuransi disetujui sesuai dengan nominal pembelian barang atau diganti 100%, yaitu senilai Rp 6.754.500,” tambah Dewi. Proses untuk pencairan klaim asuransi maksimal selama 14 hari kerja. Terkait ganti rugi tersebut, pihak Grab mengklaim telah yang berkomunikasi dengan korban.

Pihak Grab, tutur Dewi, tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana, termasuk Ojol Melakukan Penggelapan Barang, dan akan selalu mengambil langkah yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Grab bersedia untuk memberikan data yang dibutuhkan kepada pihak berwenang.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply