Jaksa Penuntut Umum Kejari Cibinong Bogor Menuntut Bahar Smith Terdakwa Penganiayaan Anak Remaja Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Anak
Indoharian – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor menuntut Bahar Smith terdakwa penganiayaan anak remaja hukuman pidana 6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap anak.
JPU Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun pidana penjara kepada Bahar Smith terdakwa penganiayaan remaja,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Vanessa Angel Dibebaskan Karena Dianggap Korban Prostitusi |
BPN Soal Kedudukan Ma’ruf Di BUMN, Ini Penjelasan KPU |
TKN Minta MK Tolak Revisi Prabowo Karena Curang |
“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur Purwanto, Kamis.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak,” kata jaksa.
Atas uraian tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap berada dalam penjara.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Untuk yang memberatkan, kata Jaksa, Bahar pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan yaitu Bahar Smith terdakwa penganiayaan bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta sudah ada surat perdamaian dengan salah satu keluarga korban CAJ.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Bahar Smith Terdakwa Penganiayaan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com